Alokasi DBHCHT Kabupaten Sumbawa 2024 Menurun

Kamis, 25 April 2024 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa, Iwan Setiawan

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa, Iwan Setiawan

SUMBAWA (ceraken.id)- Tahun ini Kabupaten Sumbawa kembali mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat. Namun, penerimaan tahun ini sedikit menurun dari alokasi DBHCHT tahun 2023.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa, Iwan Setiawan menyebutkan, alokasi DBHCHT Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 sebesar Rp 17,6 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp 675.958 atau 3,8 persen dari alokasi tahun 2023.

“Tahun ini memang kita ada penurunan sedikit penerimaan DBHCHT dari tahun 2023,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga :  Kinerja Cemerlang Pj Bupati Lobar Tuai Apresiasi Kemendagri, H. Ilham: Ini Hasil Kolaborasi Bersama

Dikatakan, penurunan terjadi karena pola dasar pembagian alokasi yang disesuaikan dengan tingkat produksi cukai dan tembakau di daerah. Sebab, terjadi stagnan di tingkat produksi dan luas lahan tanam yang tidak bertambah. Kemudian, penerimaan cukai dari perusahaan juga tidak maksimal. Penurunan ini rata-rata terjadi di seluruh NTB.

Menurut Iwan, kedepan untuk meningkatkan penerimaan DBH, pemerintah daerah mendorong peningkatan luas tanam tembakau dan industri yang menghasilkan cukai.

“Kita akan coba, mendorong untuk peningkatan DBH ini melalui pembinaan industri. Kita sudah mendorong di Lunyuk untuk menghasilkan satu perusahaan industri di arena tembakau iris. Dari sisi luas tanam, kita akan coba dorong Tolo’oi Tarano untuk perluasan tanam. Di pekan berikutnya, kita akan turun lapangan melakukan pengecekan karena sudah persemaian. Kita akan terus dorong karena ini potensi bagi petani kita,” jelasnya.

Baca Juga :  Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup

Sementara, terkait dengan pemanfaatan DBHCHT tambahnya, telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 251 Tahun 2021. Yakni untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, sisanya kesehatan dan penegakan hukum.

“Sudah kita bagi dan distribusikan untuk penggunaannya,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya
Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup
Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner
Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional
Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya
Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika
Kinerja Cemerlang Pj Bupati Lobar Tuai Apresiasi Kemendagri, H. Ilham: Ini Hasil Kolaborasi Bersama
Banjir Hantam  Desa Aikmel Barat Lombok Timur. Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:24 WITA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:19 WITA

Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:05 WITA

Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:40 WITA

Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:24 WITA

Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika

Berita Terbaru

Bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Taman Suranadi. (Inside Lombok/Yudina)

WARISAN NUSANTARA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:24 WITA

Masjid Kuno Songak (Foto : Halaman Masjid Kuno Songak Lombok Timur/facebook)

WARISAN NUSANTARA

Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:19 WITA