MATARAM (ceraken.id)– Sebanyak 113 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram mendapat pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H. Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mataram Riva Dilyanti mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.
“Berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri yang kami terima totalnya ada 113 napi yang mendapat remisi,” ungkap Riva Dilyanti, kepada RRI, Sabtu (13/4/2024).
Riva mengatakan, dari 113 narapidana yang mendapat remisi terdiri dari 37 narapidana umum dan 76 merupakan narapidana khusus. Dari total tersebut, 22 napi mendapat remisi selama 15 hari, 87 napi mendapat remisi 1 bulan, dan empat orang napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
“Untuk narapidana khusus ini terdiri dari kasus korupsi, narkoba dan trafficking,” katanya.
Ia mengungkapkan pemberian remisi khusus tersebut ditujukan kepada narapidana yang beragama Islam. Sementara untuk narapidana non-Muslim, remisi akan diberikan sesuai dengan hari raya agama yang mereka anut.
“Selamat bagi warga binaan yang sudah mendapatkan remisi khusus Idulfitri dan selamat berlebaran,” ujarnya.
Riva berharap agar narapidana yang dibebaskan setelah mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Hal ini sejalan dengan upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan ke dalam masyarakat.***