113 Narapidana Lapas Perempuan Mataram Dapat Remisi Idulfitri 1445 H

- Pewarta

Sabtu, 13 April 2024 - 17:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mataram Riva Dilyanti menyerahkaan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H secara simbolis kepada napi Lapas Perempuan Mataram. (Foto: Humas Lapas Perempuan Kelas III Mataram)

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mataram Riva Dilyanti menyerahkaan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H secara simbolis kepada napi Lapas Perempuan Mataram. (Foto: Humas Lapas Perempuan Kelas III Mataram)

MATARAM (ceraken.id)– Sebanyak 113 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram mendapat pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H. Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mataram Riva Dilyanti mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.

“Berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri yang kami terima totalnya ada 113 napi yang mendapat remisi,” ungkap Riva Dilyanti, kepada RRI, Sabtu (13/4/2024).

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mataram Riva Dilyanti menyerahkaan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H kepada napi Lapas Perempuan Mataram. (Foto: Humas Lapas Perempuan Kelas III Mataram)

Riva mengatakan, dari 113 narapidana yang mendapat remisi terdiri dari 37 narapidana umum dan 76 merupakan narapidana khusus. Dari total tersebut, 22 napi mendapat remisi selama 15 hari, 87 napi mendapat remisi 1 bulan, dan empat orang napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Untuk narapidana khusus ini terdiri dari kasus korupsi, narkoba dan trafficking,” katanya.

Ia mengungkapkan pemberian remisi khusus tersebut ditujukan kepada narapidana yang beragama Islam. Sementara untuk narapidana non-Muslim, remisi akan diberikan sesuai dengan hari raya agama yang mereka anut.

“Selamat bagi warga binaan yang sudah mendapatkan remisi khusus Idulfitri dan selamat berlebaran,” ujarnya.

Riva berharap agar narapidana yang dibebaskan setelah mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Hal ini sejalan dengan upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan ke dalam masyarakat.***

 

 

Berita Terkait

 Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming
Diduga Tersangkut Uang Proyek, Eks Sekretaris PDIP NTB Terancam Dipolisikan
Ketua dan Anggota LSM di Lombok Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Ketua Forum BKD
Belasan Pelajar Terjaring Razia Konsumsi Miras di Mataram
Dirazia, Pria Mabuk Melawan Petugas Polresta Mataram
Kajari Dompu akan Bekali Guru Soal Hukum
Polisi Pakai Drone Bawah Laut Cari Dokter Tenggelam
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Upacara

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:39 WITA

 Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:01 WITA

Diduga Tersangkut Uang Proyek, Eks Sekretaris PDIP NTB Terancam Dipolisikan

Minggu, 5 Mei 2024 - 21:49 WITA

Ketua dan Anggota LSM di Lombok Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Ketua Forum BKD

Minggu, 5 Mei 2024 - 12:47 WITA

Belasan Pelajar Terjaring Razia Konsumsi Miras di Mataram

Minggu, 5 Mei 2024 - 12:44 WITA

Dirazia, Pria Mabuk Melawan Petugas Polresta Mataram

Berita Terbaru

Translate »