LOMBOK TENGAH (cerakrn.id) – Sebanyak 323 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah pada 4-17 Maret 2024.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 323 pelanggar Lalu-lintas selama Operasi Keselamatan Rinjani 2024.
Abdul Rachman menyebut, pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI dan berboncengan lebih dari satu orang menduduki posisi teratas sebagai jenis pelanggar yang paling sering ditemui.
“Sedangkan untuk kendaraan roda empat masih banyak ditemukan pengemudi tindak menggunakan sabuk pengamanan (safety belt) dan kita juga masih temukan kendaraan pick up (bak terbuka) digunakan untuk mengankut orang,” ucap Rachman di Praya, Senin (18/3/2024).
Tak hanya itu, petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik sebanyak 2,566 teguran.
Sasaran dalam operasi meliputi kendaraan knalpot brong, pengendara tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt.
Adapula razia kendaraan pribadi dengan sirine/rotator/strobo, kendaraan over dimension dan overload, serta kendaraan dengan nopol palsu atau tidak dilengkapi plat nopol.
Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan merubah perilaku pengendara agar lebih tertib, bertanggung jawab dan memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menurun, serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas meningkat,” tandasnya.***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita : Tribune Lombok