MATARAM (ceraken.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk semua jenis pemilihan.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tersebut, delapan nama untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II Pulau Lombok hampir dipastikan melenggang ke Senayan.
Berikut delapan partai politik beserta caleg peraih suara terbanyak yang berhasil mengamankan kursi Pileg DPR RI dari Dapil NTB II Pulau Lombok versi rapat pleno tingkat provinsi NTB:
1. Partai Gerindra 347.607 suara, pemilik suara terbanyak, yakni Lale Syifaunnufus dengan 135.619 suara.
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 222.225 suara, pemilik suara terbanyak, yakni Abdul Hadi dengan 78.765 suara.
3. Partai Golkar 206.00r suara, pemilik suara terbanyak, yakni Sari Yuliati dengan 119.444 suara.
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 173.716 suara, pemilik suara terbanyak, yakni Ermalena dengan 52.747 suara.
5. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 166.161 suara, peraih suara terbanyak, yakni Muazzim Akbar dengan 48.827 suara.
6. Partai Demokrat dengan 163.985 suara, peraih suara terbanyak, yakni Nanang Samodra dengan 60.366 suara.
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 160.823 suara, peraih suara terbanyak, yakni Lalu Hadrian Irfani dengan 71.941 suara.
8. Partai NasDem 147.062 suara, peraih suara terbanyak, yakni Fauzan Khalid dengan 59.569 suara.
Ketua KPU NTB Khuwailid bakal melaporkan hasil rekapitulasi suara pemilu 2024 ke KPU RI. Setelahnya, KPU NTB bakal menunggu jadwal atau giliran untuk menjalani rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional.
“Tadi kami hanya menetapkan yang DPRD NTB. Sedangkan untuk hasil pilpres, DPR RI, dan DPD itu menjadi kewenangan KPU RI. Tentu dalam beberapa hari ke depan kami akan menyampaikan laporan dan menunggu jadwal rapat pleno di KPU RI,” kata Khuwailid seusai rapat pleno di Hotel Lombok Garden Mataram pada Senin (11/3/2024).
Nantinya setelah penetapan resmi oleh KPU RI, akan ada masa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada gugatan.
“Untuk penetapan kursi, pascapenetapan hasil pemilu secara nasional ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu untuk mengajukan komplain, atau yang sering kita sebut masa PHPU. Kalau di NTB tidak ada PHPU, maka kami dapat menepatkan perolehan kursi,” jelas Khuwailid.***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita : Berbagai Sumber