H Supardi SST SKM: Tidak Ada Pungli di Dinas LH Lotim

- Pewarta

Jumat, 7 April 2023 - 13:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CERAKEN.ID -Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H.Supardi, SST, SKM menjelaskan mekanisme retribusi persampahan di lingkup Dinas LH Lotim di ruang kerjanya pada Kamis  (06/4/2023). “Retribusi persampahan itu telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. Setiap obyek retribusi dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut. Sehingga tidak ada pungutan liar (pungli) terkait retribusi persampahan di Dinas LH”, ungkapnya.

Lebih jauh H Supardi menyatakan bahwa salah satu obyek retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 yakni perumahan/permukiman perkotaan yang pelayanan pengangkutan sampahnya menggunakan dum truk. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut menurut H. Supardi antara lain telah diatur bahwa tarif retribusi untuk perumahan/permukiman berupa rumah tinggal dengan luas bangunan dibawah 45 m² sebesar Rp.7.000 per bulan; sedangkan untuk rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 45 m² sebesar Rp.10.000 per bulan. “Setiap rumah tinggal dikenakan retribusi sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Perda dan disertai dengan kitir sebagai bukti pembayaran. Sehingga tidak benar jika ada pungli terkait pungutan retribusi persampahan di Dinas LH”, paparnya seperti dikutip CERAKEN.ID dari MATARAMRADIO.COM.

Disisi lain, H.Supardi menambahkan bahwa kini Dinas LH Lotim sedang mengusulkan penyesuaian tarif yang akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dalam Perbup itu antara lain diatur mengenai tarif baru yang akan dikenakan untuk rumah tinggal dengan luas bangunan dibawah 45 m² sebesar Rp.10.000 per bulan; sedangkan untuk rumah tinggal dengan luas bangunan diatas  45 m² sebesar Rp.20.000 per bulan.

      “Namun tarif baru itu belum bisa diberlakukan karena Perbupnya belum terbit. Oleh karena itu hingga saat ini, Dinas LH Lotim masih menggunakan tarif lama sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 sambil menunggu terbitnya Perbup”, tandasnya.  (E-C/02)                                  

Berita Terkait

Angka Kemiskinan Lotim 2024 Terendah Dalam Lima Tahun Terakhir   
Polsek Praya Barat Daya Berikan Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis kepada Lansia di Desa Pandan Tinggang
Aktivis Lotim Bersama Para Sopir Dum Truk Hearing dengan Pj Bupati
Selama Panen Raya, MRMP Sumbawa Beroperasi 24 Jam
Puncak Hardiknas, Pj Gubernur NTB Serahkan Penghargaan AiSO di Sembalun
Pangdam IX/Udayana Panen Raya Jagung dan Deklarasi Patriot Pangan di Lombok Timur
Expo Gallery Dekranasda Kota Mataram Pamerkan Karya Lokal
Desa Batu Nampar Selatan Dapatkan Program Perpipaan Air Bersih

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 04:51 WITA

Angka Kemiskinan Lotim 2024 Terendah Dalam Lima Tahun Terakhir   

Minggu, 26 Mei 2024 - 19:45 WITA

Polsek Praya Barat Daya Berikan Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis kepada Lansia di Desa Pandan Tinggang

Rabu, 15 Mei 2024 - 00:54 WITA

Aktivis Lotim Bersama Para Sopir Dum Truk Hearing dengan Pj Bupati

Senin, 6 Mei 2024 - 23:27 WITA

Selama Panen Raya, MRMP Sumbawa Beroperasi 24 Jam

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:01 WITA

Puncak Hardiknas, Pj Gubernur NTB Serahkan Penghargaan AiSO di Sembalun

Berita Terbaru

Translate »