Pertambahan Angkatan Kerja di NTB 200 Ribu Orang Pertahun, Gede Aryadi: Tak Sebanding Pertumbuhan Investasi dan Kesempatan Kerja

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM (ceraken.id) – Persoalan ketenagakerjaan di NTB ternyata masih menyisakan banyak masalah, mulai hubungan industri, angka pengangguran terbuka hingga urusan pertumbuhan investasi dan kesempatan kerja yang tak sebanding dengan pertambahan angkatan kerja baru kisaran 150.000 hingga 200.000 orang tiap tahun.

Beragam persoalan ketenagakerjaan tersebut disampaikan Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi SSos MH saat tampil sebagai narasumber pada Dialog Hubungan Kerja di Provinsi NTB di Hotel Golden Palace, Kamis (7/3/2024).

Dalam presentasinya, Gede menyoroti beberapa proyek strategis nasional yang dimiliki oleh Provinsi NTB, diantaranya di Pulau Lombok ada KEK Mandalika sebagai Destinasi Super Prioritas Nasional, di Pulau Sumbawa ada pembangunan smelter, di Dompu ada eksplorasi oleh PT. Sumbawa Timur Mining.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, Provinsi NTB masih menghadapi beberapa isu terkait hubungan industrial, yaitu pertama walaupun Tingkat Pengangguaran Terbuka (TPT) Provinsi NTB setiap tahun terus menurun, namun terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja.

“Setiap tahun terjadi penambahan angkatan kerja baru sekitar 150.000-200.000 orang dan total jumlah angkatan kerja di NTB sebanyak 2,9 juta jiwa. Angka ini tidak sebanding dengan pertumbuhan investasi dan kesempatan kerja di NTB,” terangnya.

Isu kedua, yaitu sehubungan dengan penambahan investasi yang ada di NTB seringkali menimbulkan sedikit turbulensi terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal. Setiap investasi seyogyanya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar, namun tidak mungkin semua tenaga kerja lokal bisa diakomodir. Butuh penyiapan kompetensi dari sisi kompetensi SDM. Oleh karena itu, butuh kerja sama kolektif dari berbagai pihak untuk menyiapkan kompetensi, tidak bisa dari pemerintah sendiri.

“Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyiapkan SDM, bukan hanya datang untuk memanfaatkan tetapi juga ikut menyiapkan kompetensi masyarakat agar bisa mendapatkan akses kesempatan kerja di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Ketiga, yaitu isu eksodus penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah daerah dalam menangani TKA hanya memiliki tugas dan fungsi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan proses perizinan ada di pemerintah pusat.

“Penggunaan TKA seringkali dipelintir. Padahal kenyataannya setiap bulan, PT AMNT dan aliansinya selalu melaporkan jumlah TKA. Sampai bulan Februari lalu, jumlah TKA di PT. AMNT dan aliansi sekitar 740 orang. Data tersebut sudah termasuk keluarganya,” ujarnya.

Baca Juga :  Analis Mi6: Lindungi Sawah Penting, Tapi Kebijakan Jangan Abaikan Realitas Lapangan

Kepada perusahaan yang menggunakan TKA, Ia berpesan harus memperhatikan ketentuan yang ada dan disesuaikan dengan RPTKA sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA. Ia juga meminta adanya keterbukaan dari perusahaan agar ketika terjadi masalah bisa ditangani dengan baik.

Pemerintah, perusahaan dan masyarakat harus membangun simbiosis mutualisme, karena saling membutuhkan. Tidak ada perusahaan yang maju tanpa adanya tenaga kerja yang kompeten. Angkatan kerja tidak bisa terserap, jika tidak ada investasi. Pemerintah hadir memberikan pembinaan, menciptakan keadilan dan membuat kebijakan.

“Perusahaan harus konsen pada pengembangan usaha, memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerjaan dengan mengedepankan asas keadilan. Begitupula dengan serikat pekerja yang harus meningkatkan kompetensinya untuk mendukung kemajuan perusahaan. Hubungan harmonis ini yang harus dijaga terus demi mencapai NTB Maju Melaju dan Indonesia Emas

Dialog Ketenagakerjaan untuk samakan persepsi penggunaan TKA, PKWT dan Alih Daya

Dialog Hubungan Kerja di Provinsi NTB Digelar Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen. PHI JSK) bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB.

Dialog dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 7-8 Maret 2023 diikuti oleh 50 peserta perwakilan dari perusahaan. Narasumber dialog, diantaranya: Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Universitas Brawijaya dan Akademisi Universitas Mataram.h

Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen. PHI dan Jamsostek yang diwakili oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Ir. Dinar Titus Jogaswitani, M.B.A menjabarkan substansi pokok klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja terdapat 8 yang meliputi: Tenaga Kerja Asing (TKA); Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Alih daya (outsourcing); waktu kerja dan istirahat; upah minimum; PHK, pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); pengenaan sanksi; dan perizinan bidang ketenagakerjaan.

Menurutnya, semua substansi pokok tersebut, telah diatur secara detail pada Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya Tenaga Kerja Asing (TKA) telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Kemudian pada PP No.35 Tahun 2021 secara lengkap sudah mengatur tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.

Baca Juga :  Idulfitri di Bumi Gora: Dari Spirit Ramadan Menuju Kepedulian Sosial

“Ketentuan inilah yang sangat penting kita diskusikan, bagaimana implementasinya, karena sangat berkaitan dengan mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Kondusif dan Berkeadilan. Jika Hubungan Industrial di tempat kerja tidak kondusif, maka akan mengakibatkan kelangsungan proses produksi dan ketenangan kerja tidak tercipta,” ujarnya.

Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen. PHI JSK) bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar kegiatan Dialog Hubungan Kerja di Provinsi NTB di Hotel Golden Palace, Kamis (7/3/2024).

Dialog yang dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 7-8 Maret 2023 diikuti oleh 50 peserta perwakilan dari perusahaan. Narasumber dialog, diantaranya: Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Universitas Brawijaya dan Akademisi Universitas Mataram

Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen. PHI dan Jamsostek yang diwakili oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Ir. Dinar Titus Jogaswitani, M.B.A menjabarkan substansi pokok klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja terdapat 8 yang meliputi: Tenaga Kerja Asing (TKA); Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Alih daya (outsourcing); waktu kerja dan istirahat; upah minimum; PHK, pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); pengenaan sanksi; dan perizinan bidang ketenagakerjaan.

Menurutnya, semua substansi pokok tersebut, telah diatur secara detail pada Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya Tenaga Kerja Asing (TKA) telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Kemudian pada PP No.35 Tahun 2021 secara lengkap sudah mengatur tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.

“Ketentuan inilah yang sangat penting kita diskusikan, bagaimana implementasinya, karena sangat berkaitan dengan mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Kondusif dan Berkeadilan. Jika Hubungan Industrial di tempat kerja tidak kondusif, maka akan mengakibatkan kelangsungan proses produksi dan ketenangan kerja tidak tercipta,” ujarnya.

Penulis : CR-02

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Siaran Pers Disnakertrans NTB

Berita Terkait

Dari Desa Menuju Dunia: Jalan NTB Menata Kemakmuran
Gubernur Iqbal: Kesalahan “Angle” Berita Berdampak Besar pada Kebijakan Publik
Menjaring Pemimpin Sekolah Masa Depan di NTB
Dari Sektoral ke Kolaboratif: Menata Ulang Arah Pembangunan NTB 2027
Menata NTB dari Akar: Ketahanan Pangan, Kemiskinan, dan Jalan Menuju Destinasi Dunia
Sekda Baru dan Arah Konsolidasi NTB
Menjemput Dunia dari NTB: Sinkronisasi Program Kepemudaan sebagai Jalan Panjang Generasi Global
Analis Mi6: Lindungi Sawah Penting, Tapi Kebijakan Jangan Abaikan Realitas Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:41 WITA

Dari Desa Menuju Dunia: Jalan NTB Menata Kemakmuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:49 WITA

Gubernur Iqbal: Kesalahan “Angle” Berita Berdampak Besar pada Kebijakan Publik

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WITA

Menjaring Pemimpin Sekolah Masa Depan di NTB

Selasa, 14 April 2026 - 21:54 WITA

Dari Sektoral ke Kolaboratif: Menata Ulang Arah Pembangunan NTB 2027

Senin, 13 April 2026 - 23:05 WITA

Menata NTB dari Akar: Ketahanan Pangan, Kemiskinan, dan Jalan Menuju Destinasi Dunia

Berita Terbaru

Halalbihalal KPP NTB. Nilai-nilai itu kembali diteguhkan, dirajut dalam silaturahmi, disemai dalam keikhlasan, dan diharapkan tumbuh menjadi kebahagiaan yang berkelanjutan (Foto: ist/ceraken.id)

SOSIAL EKONOMI

Halalbihalal KPP NTB: Menjahit Silaturahmi, Merawat Makna Pasca-Ramadan

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:20 WITA

Karya Lukis I Nyoman Sandiya (Foto: aks / ceraken.id)

PAGELARAN

Menaklukkan Ego Lewat Kesederhanaan Warna

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:28 WITA

Kartini Ismail (berdiri di tengah memegang mic), saat kunjungan, yang dihadiri Ibu Melinda Aksa, istri Walikota Makassar, dan berapa pimpinan SKPD (Foto: ist/ceraken.id)

SOSIAL EKONOMI

Dari Posyandu ke Pemandi Jenazah: Kisah Kerelawanan Kartini Ismail

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:46 WITA

Mahasiswa KKN Poltekkes Kemenkes Mataram berupaya menanamkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pola makan sehat (Foto: as/ceraken.id)

SOSIAL EKONOMI

Dari Dapur Rumah ke Upaya Pencegahan Stunting

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:32 WITA