MATARAM (ceraken.id) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) NTB mengelar Fokus Group Discussion ( FGD) dengan tema Penyusunan Peta Jalan Impelementasi Perda Masyarakat Adat Provinsi NTB No 11 Tahun 2021 Tentang Pengakuan, Penghormatan, dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat di NTB.
Kegiatan ini dilaksanakan Jumat (8/3) di Aula pertemuan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, dan dihadiri oleh Ketua Majelis Adat Sasak (MAS) Lalu Sajim Sastrawan, Ketua PW Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) NTB, Dekan Fakultas Hukum Ummat , Biro Hukum pemprov NTB, para Akademisi Fakultas Hukum Ummat serta Ketua PD AMAN se – Pulau Lombok.
Ketua MAS Lombok Lalu Sajim Sastrawan yang ditunjuk sebagai keyspeaker dalam kegiatan FGD merasa resah atas banyak perampasan hak- hak masyarakat adat di NTB, keberadaan masyarakat adat ini sering kali tidak dilibatkan dalam buat keputusan dalam pembangunan di wilayah Adat
Sajim mencontohkan pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah sebagai bukti tidak dilibatkan masyarakar adat dalam menyusun rencana pembangunan ” Kita tidak tahu tentang rencana pembangunan Sirkuit Mandalika, dan itu tidak terpikir dibenak kita akan berdiri tempat balapan MotoGP didaerah ini ” terangnya.
Belum lagi rencana pembangunan Global Hub Bandara Internasional Lombok Utara sebagai penganti jalur laut di selat Malaka, sementara dilain pihak regulasi yang mengatur kebijakan oleh pemerintah daerah hampir semuanya diambil pemerintahan pusat
Penarikan kebijakan kepala daerah lanjut Sajim lebih disebabkan oleh lambannya para kepala daerah dalam mengeksekusi program pembangunan, meski ada aturan yang memberikan hak diskresi dalam mengambil keputusan tetapi hal itu tidak pernah dilaksanakan
Sajim meminta kepada peserta FGD untuk lebih fokus mendorong agar segera di buat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pejabaran tehnis pelaksanaan Perda Masyarakat Adat NTB. ” cukup sudah kita berdiskusi mari sekarang kita minta kepada gubernur untuk segera mengeluarkan pergub masyarakat adat ” tandasnya
Hal sama juga dijelaskan Ketua PH AMAN NTB Lalu Prima Wiraputr bahwa penting Perda Masyarakat Adat lebih bertujuan untuk melindungi, pengakuan dan penghormatan masyarakat adat
Puluhan tahun atau bahkan sejak negara ini berdiri tidak ada undang undang yang sifatnya organik mengatur hak hak masyarakat adat, aturan yang diberikan oleh negara adalah tentang kebudayaan, tetapi ruang ruang hidup masyarakat adat baik menyangkut sumber daya alam dan tata aturan wilayah adat seakan nyaris tidak ada
” Undang Undang Masyarakat Adat sampai hari ini belum disahkan, bahkan yang keberadaan UU Cipta Kerja adalah malapeta bagi masyarakat adat walaupun sudah banyak gerakan mahasiswa dan masyarakat menyuarakan tapi tidak pernah gubris oleh pemerintah dan dewan ” tegas Prima
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Ummat Dr Hilman menyambut baik dengan adanya FGD yang digelar oleh AMAN NTB,dan ini sebagai langkah awal Fakultas Hukum Ummat melakukan kerjasama dengan AMAN dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat
Dikatakan Hilman, Fakultas Hukum Ummat tidak hanya fokus dalam memberikan pembelanjaran tetapi juga membentuk lembaga yang memberikan pengabdian kepada masyarakat
” kami menyambut dari kerjasama pertama ini dengan AMAN, dan siap dalam membantu dalam pembuatan regulasi dan advokasi masyarakar adat ” tandas Hilman
Pada akhir diskusi diputuskan membentuk Tim penghubung dalam mendorong percepatan pembuatan Peraturan Gubernur ( Pergub) NTB tentang Masyarakat Adat, dimana dalam tim itu diambil unsur FGD yakni AMAN, MAS dan FH Ummat ***
.
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi