MATARAM ( ceraken.id). – Bank NTB Syariah melaporkan Guru Besar Universitas Mataram (Unram) Zainal Asikin ke Polda NTB.
Pihak Bank NTB Syariah melaporkan dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda NTB AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan akan menindaklanjuti laporan Bank NTB Syariah tersebut.
“Suratnya sudah masuk di kami dan akan kami tindaklanjuti,” jelasnya, Jumat (15/3/2024).
Dia mengatakan kasus tersebut akan didalami terlebih dahulu.
“Saat ini masih dipelajari dulu. Itu saja yang bisa saya berikan informasi,” kata Eka.
Pihaknya dalam waktu dekat ini berencana memanggil pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan pengaduan.
Kasus ini bermula kala Asikin menyebut Bank NTB Syariah mencoba menawarinya tiga proyek dengan nilai mencapai Rp30 miliar.
Alasannya, pemberian proyek itu agar Asikin tidak ‘bernyanyi’ lagi soal laporan dugaan korupsi di Bank NTB Syariah.
Desk Head SEP Bank NTB Syariah Erma Dermawati membantah pernyataan
Erma mengaku berkoordinasi dengan divisi dan unit kerja untuk mengonfirmasi tudingan Asikin yang hasilnya tidak seperti yang dituduhkan.
“Tentunya, kami mempertimbangkan mengambil langkah atau upaya hukum untuk melindungi dan menjaga citra, marwah, reputasi dan nama baik bank,” kata dia lantang.
Belakangan Asikin membantah komentarnya yang diterbitkan media.
Dia mengatakan informasi yang disampaikan ke awak media bersifat off the record (di luar rekaman).***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita : Tribune Lombok