MATARAM (ceraken.id) – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) di Mataram Yosef Dwi Irwan Prakasa mengungkapkan ada tiga jenis obat-obat tertentu yang dipalsukan dan beredar secara luas dan ilegal di masyarakat yakni Tramadol, Trihexyphenidil dan Dekstromethorpan.
Menurut Yosef, tiga jenis obat-obatan tersebut dijual secara online dan menarik minat konsumen untuk membelinya.”Terkadang susah membedakan antara yang asli dengan yang palsu, karena modus produksi dan peredarannya makin canggih,”katanya saat acara Ngobras dan Ngabuburit dengan insan pers di Aula BB POM Mataram, Kamis (21/3).
Diungkapkan Yosef, Triheksiphenidil, Tramadol dan Dextrometorphan merupakan tiga jenisa obat-obat tertentu yang kerap dipalsukan dan beredar luas di kalangan masyarakat NTB. Padahal tiga jenis obat itu, bila digunakan berlebih akan berdampak secara fisik, psikis dan sosial.”Sepanjang tahun 2023 lalu, sudah ada 11 perkara OOT illegal yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil,red) BBPOM di Mataram,”ungkapnya.
Secara khusus Yosef menyebutkan Tramadol adalah obat yang tergolong penghilang rasa nyeri sedang sampai berat seperti nyeri setelah menjalani operasi, jatuh (kecelakaan). Tramadol sendiri banyak disalahgunakan untuk memberi efek percaya diri, kesenangan (teler dan mabuk), efek fly/sedasi. “Dalam penggunaan tanpa pengawasan, dapat menyebabkan kerusakan Hati, Ginjal dan Jantung, dan bahkan dapat menyebabkan kematian,”katanya.
Sedangkan Triheksiphenidil adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu. Penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood. Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi.
Adapun Dextrometorphan digunakan sebagai zat penekan batuk, zat aktif ini memiliki manfaat untuk meringankan batuk pada batuk yang tidak berdahak karena mekanisme kerjanya pada susunan saraf pusat.
Pada tahun 2014 Badan POM telah menarik izin edar produk obat yang mengandung Dextromethorphan tunggal karena sering disalahgunakan sebagai substitusi produk halusinogenik yang dilarang seperti shabu, putaw, ekstasi dan ganja.
Disebutkan Yosef, Obat-Obat Tertentu (OOT) dan obat golongan Psikotropika ini akan berakibat kepada kualitas manuasia Indonesia apabila disalahgunakan, dimana berdasarkan informasi yang diterima, obat ini dikonsumsi oleh remaja hingga anak-anak. Obat-Obatan tersebut kerap digunakan oleh banyak pelaku tindak pidana sebelum melakukan kejahatan. Perkelahian, kecelakaan lalu lintas, mereka mengaku menggunakan obat illegal.
Untuk mencegah peredaran OOT illegal tersebut, lanjut Yosef, BBPOM Mataram tidak henti-hentinya melakukan eradikasi atau pemusnahan terhadap beredarnya OOT illegal berbasis komunitas dan kemitraan.”Kemitraan kami lakukan dengan jejaring TNI, POLRI, Bea Cukai, Pemda, ASPERINDO, tokoh agama, Gerakan Pramuka, kader desa / posyandu, PKK, sebagai agen cegah tangkal penyalahgunaan obat berbasis komunitas,”ulasnya seraya menambahkan pihaknya juga melaksanakan Pilot project intervensi terpadu bersama stakeholder di wilayah rawan peredaran OOT, berupa: launching program pembangunan komitmen, cegah tangkal melalui KIE, pembangunan komitmen, pembentukan duta sadar obat aman serta law enforcement berupa penindakan terpadu. “Kami juga mengandeng stakeholder untuk penyediaan pelatihan ketrampilan kerja sebagai subtitusi mata pencaharian para pengecer OOT illegal,”cetusnya.
Penulis : CR-02
Editor : Editor Ceraken