MATARAM (ceraken.id)- Terduga pelaku H, pria 32 tahun asal Lombok Tengah pada Sabtu tanggal 16 Maret 2024, nekat melarikan sepeda motor dinas Babinsa yang terjadi sekitar pukul 22.20 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku kemudian dibekuk tim opsnal gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Polresta Mataram, Polsek Sandubaya, Polsek Selaparang dan Polsek Narmada pada Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 21.35 wita.
Kronologis kejadian dimana terduga pelaku dengan modus mengambil sepeda motor milik pelapor (Muhammad Guntur) yang terparkir di halaman rumah warga dalam keadaan terkunci stang.
“Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Gili Gede, Karang Baru, Selaparang, Mataram,” ucapnya. Sabtu (30/3/2024).
Kini terduga pelaku harus menanggung perbuatannya. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi