DOMPU (ceraken.id)– Bupati Dompu Kader Jaelani resmi membatalkan pelantikan pejabat dalama jabatan, Mutasi yang digelar 22 Maret 2024. Pembatalan SK pelantikan bagi 30 pejabat, 3 diantaranya Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II). Pembatalan Pelantikan itu, tertuang dalam SK Bupati Dompu, nomor 821.22/177/BKDPSDM/2024 tertanggal 1 April 2024.
Dalam Keputusan Bupati itu, merujuk pada Surat Menteri Dalam Negero nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dalam Surat pembatalan itu, terdiri beberapa point, diantaranya berisi tentang pembatakan SK yang diterbitkan tanggal 21 Maret 2024. Menyatakan bahwa keputusan pelantikan dalam jabatan itu, resmi tidak berlaku.
“Kepada semua pihak yang telah menerima Keputusa Bupati Dompu, nomor 821.22/177/BKDPSDM/2024, tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, segera mengembalikan keputusan tersebut ke BupatI Dompu, melalui BKD PSDM Kabupaten Dompu,” tulis SK yang diterima redaksi , Senin (1/04/2024).
Keputusan yang berlau sejak ditetapkan, yakni tanggal 1 April. Sebelumnya, mutase yang digelar tanggal 22 Maret 2024 lalu, menuai kontroversi. Tanggal 22 Maret, jika ditarik ke belakang, tepat pada tanggal 22 September 2024. KPU, menetapkan tanggal 22 September 2024, merupakan tahapan penetapan pasangan calon Kepala Daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantaun Putra, sebelumnya mengataan, mutasi yang di gelar itu, sudah mendapat Restu KASN dan Mendagri***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi