MATARAM (ceraken.id)- Penjabat Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, Senin (1/4/2024). Gita Ariadi mengatakan, penyerahan laporan keuangan ini sebagai salah satu syarat untuk dilakukan pemeriksaan terperinci oleh BPK RI Perwakilan NTB.
“Alhamdulillah LKPD tahun buku 2023 sudah diserahkan. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses-proses pendalaman pemeriksaan sampai pada akhirnya nanti menghasikan sebuah opini dari BPK RI Perwakilan NTB,” kata Gita Ariadi.
Pemeriksaan dijadwalkan mulai 3 April 2024 dan akan di jeda saat libur lebaran dan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 April 2024 sampai batas waktu yang ditentukan. Untuk mendukung pemeriksaan yang dilakukan BPK, Pj Gubrnur berjanji akan memaksimalkan seluruh OPD di lingkup Pemprov NTB agar lebih proaktif, saat pemeriksaan berlangsung.
“Tadi kami sudah koordinasikan nanti diawali tanggal 3 sampai 6 April 2024 akan ada entri meeting untuk memulai proses pendalaman. Kemudian jeda hari raya idul fitri, kemudian berlanjut lagi tanggal 16 April sampai dengan 14 Mei 2024,” ujar Pj Gubernur NTB.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan NTB Ade Iwan Ruswana meminta semua OPD untuk percepatan penyampaian data. Ini kan baru mulai, cuma kami mengharapkan percepatan penyampaian data biar pelaksanaan pemeriksaan ini lancar,” harapnya.
Percepatan penyerahan data ini diharapkan melihat waktu yang diberikan untuk pemeriksaan memang cukup singkat ditambah banyaknya waktu libur dan cuti bersama. Sehingga, setelah penyerahan ini dua bulan kemudian BPK RI NTB harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan.
“Karena selama pemeriksaan nanti dijeda ada Idul Fitri, sehingga kami mengharapkan pihak provinsi akan lebih cepat memberikan informasi atau data-data,” kata Ade.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan nanti yang akan dilakukan ada beberapa aspek yang menjadi perhatian. Diantaranya adalah opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dengan melihat beberapa kriteria.
“Data-data yang dibutuhkan seperti data dari sisi belanja, pendapatan yang akan menjadi sample atau area pemeriksaan. Karena pemeriksaan kita tidak populasi, tetapi kita menggunakan sample yang berisiko dalam istilah audit, audit berbasih risiko,” tutupnya.***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi