MATARAM (ceraken.id)- Perempuan Pengelola Cafe di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak, Sabtu (30/3/2024). Tindakan pengamanan tersebut dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram saat melaksanakan Giat KRYD sebagai kegiatan imbangan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan 1445 H.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, menceritakan, pihaknya mengamankan 10 orang dari cafe tersebut yang salah satunya masih berumur 17 tahun. Identitas itu sesuai data di Kartu Keluarga yang diperlihatkan oleh keluarga.
“Terhadap terlapor atau pemilik cafe, dan korban, yakni SA akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini, statusnya masih dalam penanganan penyidikan” ujar Yogi.
Dikatakan, seluruhnya masih dalam tahap penyidikan. Bila cukup bukti, terlapor akan dikenakan UU terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi