MATARAM (Ceraken.id)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NusaTenggara Barat (NTB) melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Pemeriksaan dijadwalkan mulai 3 April 2024, dijeda saat libur lebaran dan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 April sampai 14 Mei 2024.
“Kami sudah koordinasikan nanti diawali tanggal 3 sampai 6 April 2024 akan ada entri meeting untuk memulai proses pendalaman. Kemudian jeda hari raya idul fitri, kemudian berlanjut lagi tanggal 16 April sampai dengan 14 Mei 2024,” ujar Pj Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, Selasa (2/4/2024).
Selama proses pemeriksaan tersebut, semua organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemperov NTB diminta lebih proaktif dan mempercepat penyampaian data. Selain itu, semua OPD juga diminta untuk tidak menambah waktu libur ataupun keluar daerah saat pemeriksaan.
“Kami sudah sampaikan komitmen bahwa dalam proses pendalaman pemeriksaan ini kami full support dengan memerintahkan semua kepala OPD untuk mengikuti jadwal ini dan kalau ada cuti-cuti tadi saya minta coba evaluasi. Karena cukup panjang liburan yang sudah ada, tidak ada tambahan cuti apalagi menjelang adanya pemeriksaan ini,” tegasnya.
“Dan kami pastikan semua kepala OPD harus hadir memberikan data, informasi yang dibutuhkan demi kelancaran pemeriksaan,” imbuh Pj Gubernur NTB.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan NTB Ade Iwan Ruswana meminta semua OPD untuk mempercepat penyampaian data. Percepatan penyerahan data ini diharapkan, karena waktu yang diberikan untuk pemeriksaan cukup singkat ditambah banyaknya waktu libur dan cuti bersama.
“Karena selama pemeriksaan nanti dijeda ada Idul Fitri, sehingga kami mengharapkan pihak provinsi akan lebih cepat memberikan informasi atau data-data,” kata Ade.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan nanti yang akan dilakukan ada beberapa aspek yang menjadi perhatian. Diantaranya adalah opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dengan melihat beberapa kriteria.
Sementara temuan-temuan tahun 2023 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan ini nantinya.
“Tapi untuk pemeriksaan LKPD sekarang ini, karena kita baru mulai maka kita tidak boleh menginformasikan sebelum kita menyerahkan kepada pemerintah daerah atau provinsi maupun DPRD,” ujar Ade.***