MATARAM (ceraken.id)- Langkah hukum penting telah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE. Pada Rabu (3/4/2024), Ditreskrimsus Polda NTB menaikkan status terhadap seorang berinisial SW (40 tahun) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, menyatakan penetapan status tersangka terhadap SW telah sesuai dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a).
“Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, hasil penyidikan menunjukkan telah diperoleh cukup dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.
Diketahui, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, terkait bisnis investasi online yang diperkenalkan oleh SW melalui aplikasi Future Electronic Commerce (FEC).
“Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi online yang dilakukan oleh anggotanya,” jelas Kombes Pol. Nasrun.
Namun, setelah beberapa waktu berjalan, aplikasi FEC mengalami kendala dan pada tanggal 5 September 2023, ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), menyebabkan kerugian bagi para anggotanya.
SW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langkah selanjutnya adalah memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
Diharapkan, langkah hukum ini dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan memberikan keadilan kepada para korban yang terdampak oleh kasus investasi online ilegal tersebut.
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi