SUMBAWA (ceraken.id)- Tahun ini Kabupaten Sumbawa kembali mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat. Namun, penerimaan tahun ini sedikit menurun dari alokasi DBHCHT tahun 2023.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa, Iwan Setiawan menyebutkan, alokasi DBHCHT Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 sebesar Rp 17,6 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp 675.958 atau 3,8 persen dari alokasi tahun 2023.
“Tahun ini memang kita ada penurunan sedikit penerimaan DBHCHT dari tahun 2023,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/4/2024).
Dikatakan, penurunan terjadi karena pola dasar pembagian alokasi yang disesuaikan dengan tingkat produksi cukai dan tembakau di daerah. Sebab, terjadi stagnan di tingkat produksi dan luas lahan tanam yang tidak bertambah. Kemudian, penerimaan cukai dari perusahaan juga tidak maksimal. Penurunan ini rata-rata terjadi di seluruh NTB.
Menurut Iwan, kedepan untuk meningkatkan penerimaan DBH, pemerintah daerah mendorong peningkatan luas tanam tembakau dan industri yang menghasilkan cukai.
“Kita akan coba, mendorong untuk peningkatan DBH ini melalui pembinaan industri. Kita sudah mendorong di Lunyuk untuk menghasilkan satu perusahaan industri di arena tembakau iris. Dari sisi luas tanam, kita akan coba dorong Tolo’oi Tarano untuk perluasan tanam. Di pekan berikutnya, kita akan turun lapangan melakukan pengecekan karena sudah persemaian. Kita akan terus dorong karena ini potensi bagi petani kita,” jelasnya.
Sementara, terkait dengan pemanfaatan DBHCHT tambahnya, telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 251 Tahun 2021. Yakni untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, sisanya kesehatan dan penegakan hukum.
“Sudah kita bagi dan distribusikan untuk penggunaannya,” pungkasnya. ***