DOMPU (ceraken.id)- Guru saat ini, banyak yang tidak berani berinovasi dalam memajukan dunia pendidikan. Ancaman kriminalisasi, akibat menegur siswanya yang dinilai nakal. Agar terbangun pemahaman hukum terhadap guru, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, M Carel W, akan memberikan pemahaman hukum bagi guru-guru yang bernaung di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dompu.
“Modus operandi, aturan, ancaman pidana dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam pelaksanaan tugas, menjadi materi pertama yang disampaikan oleh Pak Kajari,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, Kamis (2/5/2024).
Selain itu, dalam kegiatan yang akan diikuti anggota PGRI ini, kata Joni, Kajari juga menyampaikan materi tentang Keadilan Restoratif Kejaksaan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Hak anak yang berhadapan dengan Hukum.
Selain itu, materi yang disampaikan Kajari juga memberikan materi tentang program Jaksa Masuk Sekolah, Pelayanan Hukum Jaksa Pengacara Negara Kejari Dompu yang dapat diakses di Website halojpn.id atau melalui gojpn-kejaridompu.id.
“Dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan tugas sebagai guru dan beberapa tindak pidana yang sering terjadi pada saat ini baik secara nasional maupun terkhusus di Kabupaten Dompu seperti senjata tajam, bullying dan cyber bullying, kekerasan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” katanya.
Joni berharap, kegiatan serupa akan sering digelar untuk menambah pengetahuan hukum bagi guru-guru. Joni berharap, dengan pemahaman hukum yang benar, guru-guru ini terhindar dari persoalan hukum, baik menjadi menjadi korban kriminalisasi maupun menjadi pelaku.***