CERAKEN.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB menepis tuduhan Komisi IV DPRD NTB yang menyebut pengerjaan proyek infrastruktur di ruas Jalan Rembiga-Pemenang dikerjakan secara asal-asalan. Menurut Plh Kepala Dinas PUPR NTB, Lies Nurkomalasari, proyek tersebut baru mencapai 50 persen dari total pengerjaan, sehingga evaluasi di tengah proses adalah tindakan yang tidak tepat.
“Progres pengerjaan baru 50 persen, dan wajar bila hasilnya terlihat belum maksimal. Penilaian seharusnya dilakukan setelah proyek selesai 100 persen,” kata Lies dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024). Ia menekankan bahwa tahapan pengerjaan masih berjalan, termasuk pengaspalan dan pembangunan talud di beberapa titik yang rawan longsor.
Lebih lanjut, Lies juga menjawab kecurigaan terkait keterkaitan antara kontraktor proyek, CV Sinar Anugerah Utama, dan PT Sinar Bali Bina Karya, yang memicu tudingan adanya praktik monopoli. Menurut Lies, keterkaitan tersebut tidak melanggar regulasi. Setiap perusahaan memiliki kategori atau “grade” tersendiri yang menentukan jenis proyek yang bisa diambil, sesuai dengan nilai anggaran dan skala pengerjaan.
“Regulasi memungkinkan perusahaan-perusahaan berbeda di bawah satu holding untuk mengikuti tender proyek sesuai grade mereka. Ini bukan praktik monopoli, tetapi bagian dari sistem yang telah diatur secara terbuka dan transparan,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD NTB yang meninjau langsung proyek tersebut menyatakan keprihatinan atas pengerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, termasuk campuran material yang tidak memenuhi standar. Namun, Dinas PUPR NTB optimistis proyek ini akan diselesaikan sesuai jadwal pada 22 Desember 2024, dengan hasil yang memuaskan dan sesuai regulasi.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proyek sesuai standar yang telah ditetapkan, dan kami akan terus menjaga kualitas setiap tahapan pengerjaan,” tutup Lies, memastikan bahwa proyek ini tidak hanya transparan, tetapi juga akan memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat NTB.
Penulis : CR-02
Editor : Editor Ceraken