CERAKEN.ID– Puluhan Sopir kendaraan Dum Truk didampingi Ketua SBMI NTB Usman melalukan dengar pendapat dengan Pj Bupati Lombok Timur H Muhammad Juani Taofik di Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa, 14 Mei 2023
Dalam hearing tersebut Usman sebagai juri bicara memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menjalankan Perda Lotim penarikkan pajak Galian C
Dikatakannya bahwa para sopir dum yang berasal dari luar Lombok Timur mengangkut galian c ( pasir ) diatas kapasitas akan berdampak pada pendapatan daerah selain juga kerusakan lingkungan
” semua punya hak bersama –sama menginginkan lingkungan kita aman, nyaman dan semua masyarakat sejahtera, kami dorong Pemda Lotim tetap teguh menjalan aturan ini.” tegasnya
Selain itu juga dirinya menyesalkan sikap para sopir dari luar daerah melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan penarikan Penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) ” sumber daya kita di ambil kok senaknya mereka mengatur daerah kita dan mau juga gratis ” jelas aktivis permerhati PMI ini
Pj Bupati Lombok Timur HM Juani Taofik memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam menertipkan Penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) atau Galian C ini di pintu penarikan Pajak MBLB di jalur keluar masuk dump truck salah satu strategis untuk mencegah kebocoran PAD
Langkah ini lanjut dia agar sopir tidak lagi membayar Pajak, cukup membawa karcis yang diberikan oleh pemilik MBLB. Karcis itu kemudian ditunjukkan sopir kepada petugas jaga, baik di pos Jenggik maupun pos pintu keluar masuk dump truk dari mulut tambang.
“Dengan sistem karcis , maka tertib para pengusaha MBLB ini membayar pajak,” jelasnya
Apabila sopir tidak bisa menunjukkan karcis, lanjut dia, maka petugas menanyakan beberapa pertanyaan. Seperti dimana mengambil material, siapa nama pemilik Galian C dan zona mana.
Dalam waktu pemerintah daerah bersama jajaran kepolisian akan melakukan operasi terhadap semua kendaraan yang mengangkut galian C diatas kapasitas” Nanti hanya boleh membawa 5 kubik, dan tidak boleh lebih ” ujarnya***