Alasan Pemda Lombok Utara Libatkan KPK Tagih Pajak Hotel, Bantah Tidak Digengar Pemilik Hotel

Sabtu, 16 Maret 2024 - 23:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM(ceraken.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sapu bersih secara maraton, hotel-hotel yang memiliki tunggakan pajak di Kabupaten Lombok Utara dengan melakukan penyegelan, MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sapu bersih secara maraton, hotel-hotel yang memiliki tunggakan pajak di Kabupaten Lombok Utara dengan melakukan penyegelan, Sabtu (16/3/2024).

Keterlibatan KPK dalam melakukan penagihan pajak tersebut mengejutkan pihak hotel, apalagi setelah didatangi KPK hotel-hotel yang memiliki tunggakan pajak tersebut langsung disegel dengan memberikan tanda peringatan.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara membantah dengan melibatkan KPK, pihaknya tidak didengar para pemilik hotel saat melakukan penagihan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Utara Ainal Yakin menjelaskan, pelibatan KPK merupakan bentuk pendampingan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penagihan pajak.

“Ini sebenarnya sudah lama kita inisiasi karena memang tunggakan atau piutang yang sudah lama, ini tentu supaya bisa dioptimalkan, ini pendampingan bukan bermaksud menutup usaha owner atau pemilik hotel,” katanya, Sabtu (16/3/2024).

Sebanyak 14 hotel yang disegel KPK, rata rata hotel tersebut memiliki tunggakan pajak 1 sampai 2 tahun dengan total tunggakan secara keseluruhan mencapai Rp13 miliar.

Korsup KPK Wilayah 5 Dian Patria berharap pemerintah daerah tidak main mata dengan para pemilik hotel, sehingga membiarkan hotel-hotel tersebut tidak membayar pajak.

“Mari pemerintah daerah bekerja dengan profesional jangan main-main,” kata Dian.

Dian mengatakan Kabupaten Lombok Utara memiliki trend pertumbuhan pajak yang cukup baik dari Rp80 miliar pada tahun 2023, menjadi Rp173 miliar pada tahun 2023. Sehingga dengan tunggakan pajak tersebut, Dian berharap jangan sampai mengurangi penghasilan pemerintah daerah.

Dian juga mengingatkan kepada pemilik hotel, apabila masih membandel untuk membayar pajak bisa diancam pidana karena melakukan penggelapan uang pajak yang dibayarkan pengunjung hotel***

Penulis : CR - 04

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita : Tribune Lombok

Berita Terkait

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya
Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup
Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner
Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional
Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya
Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika
Kinerja Cemerlang Pj Bupati Lobar Tuai Apresiasi Kemendagri, H. Ilham: Ini Hasil Kolaborasi Bersama
Banjir Hantam  Desa Aikmel Barat Lombok Timur. Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:24 WITA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:05 WITA

Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:47 WITA

Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:40 WITA

Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:24 WITA

Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika

Berita Terbaru

Bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Taman Suranadi. (Inside Lombok/Yudina)

WARISAN NUSANTARA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:24 WITA