Alasan Pemda Lombok Utara Libatkan KPK Tagih Pajak Hotel, Bantah Tidak Digengar Pemilik Hotel

- Pewarta

Sabtu, 16 Maret 2024 - 23:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM(ceraken.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sapu bersih secara maraton, hotel-hotel yang memiliki tunggakan pajak di Kabupaten Lombok Utara dengan melakukan penyegelan, MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sapu bersih secara maraton, hotel-hotel yang memiliki tunggakan pajak di Kabupaten Lombok Utara dengan melakukan penyegelan, Sabtu (16/3/2024).

Keterlibatan KPK dalam melakukan penagihan pajak tersebut mengejutkan pihak hotel, apalagi setelah didatangi KPK hotel-hotel yang memiliki tunggakan pajak tersebut langsung disegel dengan memberikan tanda peringatan.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara membantah dengan melibatkan KPK, pihaknya tidak didengar para pemilik hotel saat melakukan penagihan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Utara Ainal Yakin menjelaskan, pelibatan KPK merupakan bentuk pendampingan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penagihan pajak.

“Ini sebenarnya sudah lama kita inisiasi karena memang tunggakan atau piutang yang sudah lama, ini tentu supaya bisa dioptimalkan, ini pendampingan bukan bermaksud menutup usaha owner atau pemilik hotel,” katanya, Sabtu (16/3/2024).

Sebanyak 14 hotel yang disegel KPK, rata rata hotel tersebut memiliki tunggakan pajak 1 sampai 2 tahun dengan total tunggakan secara keseluruhan mencapai Rp13 miliar.

Korsup KPK Wilayah 5 Dian Patria berharap pemerintah daerah tidak main mata dengan para pemilik hotel, sehingga membiarkan hotel-hotel tersebut tidak membayar pajak.

“Mari pemerintah daerah bekerja dengan profesional jangan main-main,” kata Dian.

Dian mengatakan Kabupaten Lombok Utara memiliki trend pertumbuhan pajak yang cukup baik dari Rp80 miliar pada tahun 2023, menjadi Rp173 miliar pada tahun 2023. Sehingga dengan tunggakan pajak tersebut, Dian berharap jangan sampai mengurangi penghasilan pemerintah daerah.

Dian juga mengingatkan kepada pemilik hotel, apabila masih membandel untuk membayar pajak bisa diancam pidana karena melakukan penggelapan uang pajak yang dibayarkan pengunjung hotel***

Penulis : CR - 04

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita : Tribune Lombok

Berita Terkait

Angka Kemiskinan Lotim 2024 Terendah Dalam Lima Tahun Terakhir   
Polsek Praya Barat Daya Berikan Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis kepada Lansia di Desa Pandan Tinggang
Aktivis Lotim Bersama Para Sopir Dum Truk Hearing dengan Pj Bupati
Selama Panen Raya, MRMP Sumbawa Beroperasi 24 Jam
Puncak Hardiknas, Pj Gubernur NTB Serahkan Penghargaan AiSO di Sembalun
Pangdam IX/Udayana Panen Raya Jagung dan Deklarasi Patriot Pangan di Lombok Timur
Expo Gallery Dekranasda Kota Mataram Pamerkan Karya Lokal
Desa Batu Nampar Selatan Dapatkan Program Perpipaan Air Bersih

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 04:51 WITA

Angka Kemiskinan Lotim 2024 Terendah Dalam Lima Tahun Terakhir   

Minggu, 26 Mei 2024 - 19:45 WITA

Polsek Praya Barat Daya Berikan Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis kepada Lansia di Desa Pandan Tinggang

Rabu, 15 Mei 2024 - 00:54 WITA

Aktivis Lotim Bersama Para Sopir Dum Truk Hearing dengan Pj Bupati

Senin, 6 Mei 2024 - 23:27 WITA

Selama Panen Raya, MRMP Sumbawa Beroperasi 24 Jam

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:01 WITA

Puncak Hardiknas, Pj Gubernur NTB Serahkan Penghargaan AiSO di Sembalun

Berita Terbaru

Translate »