Alokasi DBHCHT Kabupaten Sumbawa 2024 Menurun

- Pewarta

Kamis, 25 April 2024 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa, Iwan Setiawan

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa, Iwan Setiawan

SUMBAWA (ceraken.id)- Tahun ini Kabupaten Sumbawa kembali mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat. Namun, penerimaan tahun ini sedikit menurun dari alokasi DBHCHT tahun 2023.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa, Iwan Setiawan menyebutkan, alokasi DBHCHT Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 sebesar Rp 17,6 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp 675.958 atau 3,8 persen dari alokasi tahun 2023.

“Tahun ini memang kita ada penurunan sedikit penerimaan DBHCHT dari tahun 2023,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/4/2024).

Dikatakan, penurunan terjadi karena pola dasar pembagian alokasi yang disesuaikan dengan tingkat produksi cukai dan tembakau di daerah. Sebab, terjadi stagnan di tingkat produksi dan luas lahan tanam yang tidak bertambah. Kemudian, penerimaan cukai dari perusahaan juga tidak maksimal. Penurunan ini rata-rata terjadi di seluruh NTB.

Menurut Iwan, kedepan untuk meningkatkan penerimaan DBH, pemerintah daerah mendorong peningkatan luas tanam tembakau dan industri yang menghasilkan cukai.

“Kita akan coba, mendorong untuk peningkatan DBH ini melalui pembinaan industri. Kita sudah mendorong di Lunyuk untuk menghasilkan satu perusahaan industri di arena tembakau iris. Dari sisi luas tanam, kita akan coba dorong Tolo’oi Tarano untuk perluasan tanam. Di pekan berikutnya, kita akan turun lapangan melakukan pengecekan karena sudah persemaian. Kita akan terus dorong karena ini potensi bagi petani kita,” jelasnya.

Sementara, terkait dengan pemanfaatan DBHCHT tambahnya, telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 251 Tahun 2021. Yakni untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, sisanya kesehatan dan penegakan hukum.

“Sudah kita bagi dan distribusikan untuk penggunaannya,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Angka Kemiskinan Lotim 2024 Terendah Dalam Lima Tahun Terakhir   
Polsek Praya Barat Daya Berikan Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis kepada Lansia di Desa Pandan Tinggang
Aktivis Lotim Bersama Para Sopir Dum Truk Hearing dengan Pj Bupati
Selama Panen Raya, MRMP Sumbawa Beroperasi 24 Jam
Puncak Hardiknas, Pj Gubernur NTB Serahkan Penghargaan AiSO di Sembalun
Pangdam IX/Udayana Panen Raya Jagung dan Deklarasi Patriot Pangan di Lombok Timur
Expo Gallery Dekranasda Kota Mataram Pamerkan Karya Lokal
Desa Batu Nampar Selatan Dapatkan Program Perpipaan Air Bersih

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 04:51 WITA

Angka Kemiskinan Lotim 2024 Terendah Dalam Lima Tahun Terakhir   

Minggu, 26 Mei 2024 - 19:45 WITA

Polsek Praya Barat Daya Berikan Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis kepada Lansia di Desa Pandan Tinggang

Rabu, 15 Mei 2024 - 00:54 WITA

Aktivis Lotim Bersama Para Sopir Dum Truk Hearing dengan Pj Bupati

Senin, 6 Mei 2024 - 23:27 WITA

Selama Panen Raya, MRMP Sumbawa Beroperasi 24 Jam

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:01 WITA

Puncak Hardiknas, Pj Gubernur NTB Serahkan Penghargaan AiSO di Sembalun

Berita Terbaru

Translate »