LOMBOK TENGAH (ceraken.id) – Direksi beserta Kepala Bidang (Kabid) Perumdam Tiara Lombok Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejari Lombok Tengah, Rabu (13/3/2024).
Perjanjian kerja sama tersebut terkait pembinaan hukum terhadap perkara tunggakan pelanggan.
Direktur Utama Perumdam Tiara, Bambang Supratomo SIP mengatakan, penguatan kerja sama ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kejari Lombok Tengah atas pendampingan hukum terhadap Perumdam Tiara Lombok Tengah.
Bambang bersyukur dengan adanya MoU pembinaan hukum ini terjadi tren penurunan kasus tunggakan pelanggan. Pihaknya yakin ini juga merupakan dampak dari pendampingan hukum dari Kejari.
“kedepan kami berharap agar pendampingan ini tidak hanya sampai pada kasus tunggakan pelanggan saja tapi bisa diperluas lagi, misal sambungan ilegal, pengrusakan jaringan, dan lain-lain,” jelas Wakil Ketua Perpamsi NTB ini.
Bambang menambahkan kalau pihaknya juga selalu mengedepankan sisi-sisi humanis terkait dengan persoalan-persoalan yang ada di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait SH MH berkomitmen untuk memberikan layanan bantuan kasus hukum yang lebih luas.
Pihaknya kira kedepan kerja sama ini harus ditingkatkan kualitasnya tidak hanya masalah tunggakan, tapi kasus lainnya juga
“Mulai dari sosialisasi kenaikan tarif Kejari siap memberikan pendampingan aspek yuridisnya, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, sehingga Perumdam Tiara Lombok Tengah dapat lebih memahami aspek hukum,” jelasnya.
Pihaknya berharap perkara yang diajukan perusahaan dapat berlanjut terus menerus setiap bulannya.
Pihaknya berharap kasus yang diajukan jangan banyak-banyak misal 10 setiap bulan sehingga setiap bulannya sehingga ada progres penyelesaian kasus.
“Semakin banyak kasus yang dapat kami selesaikan juga akan meningkatkan poin kinerja kami di Kejagung,” tandasnya.
Kegiatan penandatanganan berjalan lancar, dan ditutup dengan foto bersama antar kedua belah pihak***