MATARAM (ceraken.id)- Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri resmi mendaftar maju sebagai bakal calon gubernur dalam kontestasi Pilkada Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Pak Pathul sudah resmi mendaftar,” kata Ketua Desk Pilkada DPW PKB NTB, Muhammad Danang Ari Sukra di Mataram, Minggu.
Menurut Ari Sukra, Lalu Pathul Bahri baru mendaftar secara daring atau melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh panitia DPW PKB NTB.
“Mereka daftar daring semua. Nanti ke DPW hanya mengantar berkas hasil daftar daring saja. Kalau sudah lengkap syarat di aplikasi maka baru bisa kami terbitkan surat tanda terima,” terangnya.
Selain Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, Bupati Sumbawa Barat Musyafirin juga sudah mengisi data secara daring ke aplikasi panitia DPW PKB NTB.
“Cuman untuk Musyafirin belum lengkap. Tapi timnya sudah konfirmasi nanti akan dilengkapi saat mengantar berkas secara fisik ke DPW,” ujar Ari Sukra.
Ari mengatakan pihaknya tidak menyediakan pengambilan formulir secara faktual, melainkan secara daring melalui sebuah aplikasi yang sudah dipersiapkan panitia.
“Jadi tidak ada formulir “offline” dari kami. Bagi para bakal calon yang akan mendaftar tinggal mengisi data melalui aplikasi. Nanti setelah semua di isi baru di “print”. Hasil “print” itu kemudian diantar ke panitia, sehingga lebih memudahkan,” katanya.
Ia menambahkan dengan mendaftar-nya Bupati Lombok Tengah, termasuk Bupati Sumbawa Barat, total bakal calon yang mendaftar ke PKB menjadi tujuh orang, diantaranya Gubernur NTB periode 2018-2023 Zulkieflimansyah, mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki yang juga saat menjadi Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal.
Selanjutnya mantan Bupati Lombok Timur dua periode Sukiman Azmy, Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode Suhaili FT, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur Asrul Sani. Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri dan Bupati Sumbawa Barat, Musyafirin.
Mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mewajibkan syarat mengajukan calon kepala daerah dan wakilnya harus memiliki 20 persen dukungan dari jumlah kursi di DPRD.
Saat ini, total kursi DPRD NTB berjumlah 65 kursi. Artinya jika ingin mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, parpol harus memiliki minimal 13 kursi di DPRD NTB.
Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak ada partai politik di NTB yang bisa mengajukan calon secara mandiri. Sebab dua partai teratas, hanya mampu mendapatkan 10 kursi, yakni Golkar dan Gerindra.
Golkar menempati urutan pertama perolehan kursi DPRD NTB dengan meraih 10 kursi, disusul Gerindra juga 10 kursi. Kemudian untuk parpol lain juga harus berkoalisi apabila ingin mengajukan calon kepala daerah.
Selanjutnya PKS juga mendapatkan delapan kursi, kemudian disusul PPP tujuh kursi, sedang Demokrat meraih enam kursi sama dengan PKB yang mendapatkan enam kursi juga.
Sementara untuk papan tengah, ada PDIP, NasDem, dan PAN yang mendapatkan empat kursi. Ketiga partai itu harus ikut koalisi dengan partai lain jika ingin mengajukan calon. Selanjutnya, Perindo tiga Kursi, PBB dua kursi dan Hanura satu kursi.***