Diduga Anak yang Nyaleg Gagal Menang, Kades di Lombok Timur Pecat Pekaseh dan Kader Desa

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR (ceraken.id) – Oknum kades di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, diduga memecat seorang pekaseh dan sejumlah kader produktif desa lantaran kesal dengan kekalahan anaknya yang nyaleg pada Pileg 2024 ini.

Informasi yang beredar menyebutkan anak dari oknum kades ikut nyaleg, akan tetapi tidak memperoleh suara yang memuaskan.

Oleh karenanya, pekaseh dan kader produktif desa hingga yang dianggap tidak memilih anak sang kades dipecat secara sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu

Seorang warga Terara yang enggan untuk disebutkan namanya membenarkan pemecatan ini saat dihubungi media ini, Jumat (15/3/2024).

Ia menjelaskan ada 10 orang kader yang diberhentikan dengan alasan penyegaran kader.

Janggalnya, pemberhentian kader ini tidak etis karena kader yang diberhentikan tidak dikonfirmasi. Bahkan kader yang diberhentikan ini adalah kader yang telah lama mengabdi.

Kader desa yang diberhentikan tersebut juga kebanyakan kader yang produktif, sementara kader yang kualitasnya tidak maksimal dalam pengkaderan malah masih dipertahankan.

“Pergantian kader yang diberhentikan adalah kader yang produktif, sementara kader pengganti kader pilihan kades ini adalah kader yang mohon maaf lebih tua” ujarnya.

Dijelaskannya, rata-rata kader yang diberhentikan adalah kader yang ketahuan kampanye caleg lain dan ada yang di rumahnya pasang baliho caleg lain pun tidak luput dari pemecatan.

“Ada juga kader diberhentikan karena dia (dukung) nyaleg dari partai lain” terangnya.

Kader ini lanjut dia tidak hanya disuruh untuk memilih anak kades, tetapi disuruh sebagai tim sukses.

Pekaseh Mengaku Bingung

Ditempat berbeda, salah seorang Pekaseh, Sawaludin yang juga dinonjobkan oleh sang kades menuturkan, tidak mengerti apa penyebab pasti dia dipecat.

Disinggung mengenai pilihannya pada pileg kemarin, Sawaludin menjawab dirinya bersikap netral tidak condong ke caleg manapun. Adapun suara yang didapat anak kades di TPS tempat tinggal Sawaludin hanya 5 suara.

Sawaludin melanjutkan seharusnya jika dia melakukan kekeliruan atau kesalahan selama menjabat pekasih, harusnya pihak desa memanggilnya untuk memberikan teguran.

“Saya bingung, masyarakat saya saja tidak pernah komplain dengan kinerja saya, ini kok tiba-tiba dikasi surat non job” terangnya.

Penjelasan pihak desa

Menanggapi hal tersebut Sekdes Terara, Mustafa menyampaikan bahwa pekasih Sawaludin ini SK-nya di non aktif sementara.

Alasannya untuk dievaluasi kinerjanya, dikarenakan adanya diindikasikan ada hal-hal yang tidak sejalan dengan pimpinan terkait kinerkanya.

“Semua pekasih pernah dievaluasi, itu dia makanya dinonaktifkan sementara dan dipangku jabatannya oleh pekasih yang ada,” terang Mustafa.

Mustafa menegaskan tidak benar pekasih Sawaludin dinonaktifkan karena masalah politik.

“Dinonaktifkannya pekasih ini, tidak ada sangkut pautnya dengan Pileg kemarin. Ini murni pimpinan melakukan evaluasi,” tegasnya.

Kasi Kesra L. Faozan Hadi juga menampik isu bahwa kader yang diberhentikan adalah kader yang tidak memilih anak kades pada pileg kemarin.

“Jadi kalau dikatakan diberhentikan itu keliru, ini tidak diperpanjang SK-nya, karena SK kader itu adalah satu tahun,” tegasnya.

Kemudian pergantian kader ini sebagai upaya penyegaran, termasuk bagaimana mengoptimalkan keterwakilan wilayah/RT, karena beberapa lokasi Posyandu yang kadernya dominan berasal dari satu wilayah.

Sebagai contoh kata dia, salah satu Posyandu sekarang ini masing-masing RT menyumbangkan satu kader, artinya akan lebih efektif dalam pekerjaan kader terutama dalam hal pendataan.

Dalam pergantian kader ini, lanut Faozan, tentu dalam hal ini pihak Pemdes Terara punya pertimbangan yang jauh lebih detail.

“Layak atau tidak itu kan versi mereka, tapi versi kami terkait dengan kelayakan tentu ada ukuran-ukurannya dan menurut kami apa yang kami putuskan itulah lebih layak yang kami masukkan, terlepas dari unsur apapun itu,” terangnya.

Tidak hanya kader dan pekasih, bahkan isu yang berkembang bahwa beberapa RT juga akan dilakukan pergantian oleh Pemdes Terara.

Menanggapi hal tersebut Kasi Pemerintahan Desa Terara, Beni menjelaskan bahwa untuk ketua RT pemerintah desa Terara sedang melakukan penataan kembali untuk lembaga kemasyarakatan desa.

Diterangkan Beni, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa pada pasal 8 dijelaskan bahwa jabatan ketua RT maksimal selama 2 periode ( satu periode 5 tahun ) baik berturut – turut ataupun tidak.

Sementara itu lanjutnya, keadaan di desa Terara banyak sekali ketua RT masa jabatannya lebih dari 2 periode bahkan ada yang sampai 5 periode.

Artinya lanjut dia, secara aturan perlu peremajaan, misalnya Ketua RT 1 Keliwatanja, itu rencananya akan ada reshuffle atau pemilihan kembali ketua RT.

 

Tahapan ini tidak hanya di Dusun Keliwatanja saja, tetapi sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah mulai penataan termasuk salah satunya di Penambong karena ada beberapa ketua RT nya yang keluar daerah dan harus dilakukan pemilihan kembali, ada musyawarah di lingkungan RT masing-masing untuk menentukan siapa yang menjadi ketua RT.

“Mekanisme itu nanti akan dijalankan oleh semua, artinya penataan RT ini akan dilaksanakan secara merata di semua, tidak hanya satu dan ini tidak hanya pasca pemilu saja, sebelum pemilu itu sudah dilaksanakan dan kita akan coba laksanakan sesuai dengan peraturan, Kita disini mengacu pada Permendagri nomer 18 tahun 2018” tegas Beni.***

 

Penulis : CR - 04

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita : Tribune Lombok

Berita Terkait

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya
Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup
Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner
Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional
Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya
Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika
Kinerja Cemerlang Pj Bupati Lobar Tuai Apresiasi Kemendagri, H. Ilham: Ini Hasil Kolaborasi Bersama
Banjir Hantam  Desa Aikmel Barat Lombok Timur. Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:24 WITA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:05 WITA

Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:47 WITA

Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:40 WITA

Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:24 WITA

Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika

Berita Terbaru

Bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Taman Suranadi. (Inside Lombok/Yudina)

WARISAN NUSANTARA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:24 WITA