MATARAM (ceraken.id)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, mengamankan terduga pelaku pencurian pemberatan (curat) berinisial Z (23), Sabtu (16/3) sekitar pukul 18.30 wita di rumahnya di Dasan Agung. “Pelaku kita tangkap kurang dari 2 X 24 jam setelah menerima laporan dari korban yang nota bene merupakan tetangganya sendiri,” kata kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kemarin.
Yogi meyakinkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 67/ III/ 2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB dengan korban BLR (48). Didalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan 2 hp dan satu laptop. “Jadi, terduga pelaku ini sudah 3 kalo mencuri di rumah korban namun korban mencabut laporannya dan sekarang berulah kembali,” ucapnya
Yogi menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi, Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wita. Berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan pengembangan. “Pelaku kita tangkap bersama barang bukti yang bertempat di rumahnya tanpa ada perlawanan,” sebutnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga terancam disangkakan dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Pelaku sudah kita amankan untuk kita lakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya***
Sumber Berita : Berbagai Sumber