LOMBOK TIMUR (ceraken.id)– Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali dibuka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur seperti tahun 2023. Posko Satgas THR Idul Fitri 1445 Hijriah dibuka 10 hari sebelum Lebaran sampai 10 hari setelahnya bertempat di Kantor Disnakertrans Lombok Timur.
Kepala Disnakertrans Lombok Timur M. Khairi, mengungkapkan sebanyak 1.057 perusahaan yang ada di wilayah Lombok Timur telah diberikan himbauan terkait surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Ini dimaksudkan untuk mengingatkan perusahaan agar menjalankan kewajibannya kepada para karyawan.
“Surat edaran telah kami sebarkan via WhatsApp, Facebook, surat-surat, bahkan kami juga mendatangi secara langsung ke kantornya,” jelasnya, Minggu (31/3/2024).
Dalam dua tahun terakhir, ia menyebut pihaknya tidak pernah menerima laporan. Apabila terdapat laporan, respon cepat akan diberikan kepada setiap orang yang melapor kepada pihaknya.
Adapun ketentuan dalam mendapatkan THR Idul Fitri, jika telah bekerja lebih dari satu tahun maka ia berhak atas THR sebesar gaji satu bulan. Apabila dibawah itu sesuai dengan kebijakan perusahaan yang disepakati dengan pegawai.
“Perusahaan yang tidak membayar THR akan kita tegur,” ucapnya.
Khairi menekankan kepada 1.057 perusahaan yang ada di Lombok Timur untuk mengindahkan surat edaran tersebut. Menurut Khairi, para pekerja dan perusahaan merupakan sebuah simbiosis mutualisme sehingga haknya juga harus diperhatikan.
“Suksesnya sebuah perusahaan, tergantung dari pekerja,” tandasnya.***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi