Kabupaten Sumbawa Terbaik Keempat Standar Pelayanan Minimal di Indonesia

Kamis, 25 April 2024 - 09:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Pemda Sumbawa saat meraih SPM Award. (Foto: Bagian Prokopim Setda Sumbawa)

Perwakilan Pemda Sumbawa saat meraih SPM Award. (Foto: Bagian Prokopim Setda Sumbawa)

SUMBAWA (ceraken.id)- Kabupaten Sumbawa berhasil masuk sebagai peringkat empat besar pemerintah kabupaten berkinerja terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SMP) seluruh Indonesia dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemberian SPM Award tersebut dilaksanakan Rabu (24/4/2024) di Hotel Bidakara Jakarta yang dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo.

SPM Awards merupakan ajang pemberian penghargaan kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota yang berkinerja terbaik menerapkan SPM. Dalam rangka meningkatkan Komitmen Kepala Daerah dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Serta mendorong penerapan SPM di daerah dilaksanakan secara optimal dan melakukan pembinaan umum dan teknis penerapan SPM di daerah. Juga dalam meningkatkan koordinasi Tim Sekretariat Bersama Tingkat Pusat dengan Tim Penerapan SPM Provinsi dan kabupaten/kota, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Pada kegiatan SPM Award 2024 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Drs. Irawan Subekti, bersama pengampu pelaporan SPM, yaitu Kepala Bagian Pemerintahan, Budi Santoso, S.Sos., M.Si. Merespon pencapaian Kabupaten Sumbawa ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa, Drs. Irawan Subekti mengatakan, bahwa hal ini segera akan dilaporkan kepada Bupati Sumbawa. Pencapaian ini tentu menjadi spirit dan dapat menjadi motivasi sekaligus evaluasi bagi Tim Penerapan SPM Kabupaten Sumbawa untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.

Secara teknis, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa, Budi Santoso, S.Sos., M.Si menyampaikan, dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap entitas pemerintahan wajib memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada yang berhak. Serta memastikan bahwa SPM adalah urusan wajib menjadi hak setiap warga negara dan menjadi prioritas bagi daerah serta prioritas belanja daerah. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah warga negara dasar yang SPM diprioritaskan penganggarannya.

Hal ini dipertegas dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai urusan wajib layanan dasar yang tercantum dalam SPM. Selanjtnya Permendagri Nomor 59 tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, sebagai kerangka teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.

“Sehingga atas penilaian Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mampu berada pada peringkat empat nasional dan hal ini menjadi gambaran keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam penerapan SPM,” terang Budi.

Konfirmasi lebih detil disampaikan Pejabat Teknis SPM selaku sub koordinator kegiatan teknis otonomi daerah, Analis Kebijakan Ahli Muda, Apriadi Kusuma, S.STP., M.M.Inov., bahwa indikator penilaian SPM Award ini sangat kompleks yaitu meliputi Indeks pencapaian SPM (IP-SPM), Komitmen anggaran penerapan SPM, Pelaksanaan sesuai dengan tahapan-tahapan dalam penerapan SPM, Pembentukan dan keaktifan tim penerapan SPM, Kualitas dan ketaatan terhadap pelaporan SPM secara periodik (triwulanan) melalui aplikasi pelaporan SPM berbasis web (e-SPM).

Untuk penguatan lebih lanjut, Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam pernyataannya mengutip pointer yang disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, sebagai penekanan terkait langkah strategis Pencapaian SPM meliputi, meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait urusan wajib pelayanan dasar, meningkatkan strategi dan inovasi dalam penyelenggaraan SPM serta memastikan integrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, memperkuat tim penerapan SPM serta mengawal pelaksanaan rencana aksi yang sudah ditetapkan, memastikan penerapan SPM dilaporkan dengan baik melalui aplikasi e-SPM setiap triwulannya.

“Dengan demikian diharapkan capaian SPM kedepan bisa konsisten lebih meningkat dan lebih baik lagi,”, pungkasnya.***

Berita Terkait

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya
Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup
Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner
Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional
Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya
Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika
Kinerja Cemerlang Pj Bupati Lobar Tuai Apresiasi Kemendagri, H. Ilham: Ini Hasil Kolaborasi Bersama
Banjir Hantam  Desa Aikmel Barat Lombok Timur. Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:24 WITA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:05 WITA

Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:47 WITA

Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:40 WITA

Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:24 WITA

Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika

Berita Terbaru

Bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Taman Suranadi. (Inside Lombok/Yudina)

WARISAN NUSANTARA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:24 WITA