Kades Aikdewa Lombok Timur Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Dana Desa

- Pewarta

Rabu, 17 April 2024 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023 di ruang Unit Tipikor Polres Lombok Timur, Rabu (17/4/2024).

memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023 di ruang Unit Tipikor Polres Lombok Timur, Rabu (17/4/2024).

LOMBOK TIMUR (ceraken.id) – Kepala Desa (Kades) Aikdewa Sosiawan Putra memenuhi panggilan penyidik Polres Lombok Timur atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023.

Pemanggilan berdasarkan surat tertanggal 4 April 2024 dengan nomor /544/IV/RES.3.3/2024/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Desa Aikdewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Kades Aikdewa didampingi Sekdes.

Keduanya memenuhi panggilan penyidik dengan membawa sejumlah berkas, serta menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.

”Ya hanya datang ke polres untuk menyampaikan dokumen saja. Kami datang bersama pak sekdes,” ucap Kades Aikdewa Sosiawan Putra, Rabu (17/4/2024).

Dijelaskannya, pemanggilan tersebut berkenaan dengan dugaan masyarakat lantaran tidak adanya transparansi anggaran di setiap proyek dan pemasangan papan informasi anggaran

Ia menepis tudingan yang dialamatkan padanya mengenai penyelewengan Dana Desa.

”Semuanya sudah dipampang di Baner APBDes,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman menanggapi terkait adanya pemanggilan Kepala Desa (Kades) Aikdewa oleh polisi.

Ia minta pihak yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan polisi tersebut.

“Namanya kita dipanggil oleh aparat tentu harus dihargai sehingga harus dipenuhi panggilan itu,” Kata Salmun.

Pemanggilan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum bukan berarti sebagai pihak yang salah.

Ia menegaskan kemungkinan dimintai keterangan terkait organisasi yang dipimpinnya.

”Mungkin untuk dimintai keterangan terkait organisasi yang kita pimpin oleh APH. Kades Aikdewa sudah memberitahu saya terkait hal ini,” tambahnya.

Salmun menyarankan kepada Kades Aikdewa untuk memenuhi pemanggilan serta membawakan data-data yang diminta kepolisian seperti data APBDes 2022 dan 2023 serta yang lainnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kades Aikdewa juga diminta untuk membawa sejumlah dokumen.

Di antaranya fotokopi SK pengangkatan kades, data anggaran pendapatan dan belanja desa dan perubahan tahun 2022 dan 2023, Perdes tentang pungutan desa, buku kas umum dan pembantu desa, laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2022 dan 2023 dan dokumen terkait lainnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Dharma mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan.

“Masih dicek itu (dugaan korupsi) yang di Aikdewa sama tim. Masih didalami,” ucap Kasat Dharma

Penyidik meminta keterangan dari Kades Aikdewa terkait penggunaan anggaran DD selama dua tahun.

Dari keterangan dan dokumen yang didapatkan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penyidik apakah akan melanjutkan kasus tersebut atau tidak.

Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka penyelidikan akan dilanjutkan.***

Berita Terkait

 Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming
Diduga Tersangkut Uang Proyek, Eks Sekretaris PDIP NTB Terancam Dipolisikan
Ketua dan Anggota LSM di Lombok Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Ketua Forum BKD
Belasan Pelajar Terjaring Razia Konsumsi Miras di Mataram
Dirazia, Pria Mabuk Melawan Petugas Polresta Mataram
Kajari Dompu akan Bekali Guru Soal Hukum
Polisi Pakai Drone Bawah Laut Cari Dokter Tenggelam
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Upacara

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:39 WITA

 Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:01 WITA

Diduga Tersangkut Uang Proyek, Eks Sekretaris PDIP NTB Terancam Dipolisikan

Minggu, 5 Mei 2024 - 21:49 WITA

Ketua dan Anggota LSM di Lombok Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Ketua Forum BKD

Minggu, 5 Mei 2024 - 12:47 WITA

Belasan Pelajar Terjaring Razia Konsumsi Miras di Mataram

Minggu, 5 Mei 2024 - 12:44 WITA

Dirazia, Pria Mabuk Melawan Petugas Polresta Mataram

Berita Terbaru

Translate »