Kapal Nelayan di Lombok Belum Kantongi Surat Persetujuan Berlayar

Senin, 18 Maret 2024 - 10:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK BARAT (ceraken.id)- Syahbandar dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kayangan, Faisal Cahyadi, menyoroti masalah serius yang masih dihadapi oleh sejumlah kapal nelayan, terutama kapal penumpang tradisional dengan GT 70-100, yang belum mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Meskipun proses pembuatan SPB kini lebih mudah dengan adanya aplikasi daring, banyak kapal yang belum memiliki dokumen tersebut. Menurut Faisal, diperlukan fasilitator agar nelayan dapat lebih cepat dalam memperoleh SPB.

Faisal menjelaskan kapal dengan GT di bawah 7 ton belum memiliki sertifikatnya, padahal sertifikat keselamatan menjadi bukti bahwa kapal layak melaut. Surat persetujuan berlayar dari syahbandar diperlukan untuk berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, namun syaratnya adalah adanya SPB. Meskipun proses pembuatan SPB sebenarnya tidak sulit, namun kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sangat diperlukan

Selain itu, Faisal juga menyoroti pentingnya keselamatan kapal, termasuk standar material konstruksi, kelistrikan, dan elektronik yang harus dipenuhi. Belakangan, kejadian tabrakan di Bajo yang melibatkan kapal kayu dan kargo menunjukkan betapa pentingnya kesiapan alat navigasi dan kecakapan SDM di atas kapal.

Masalah keselamatan tidak hanya terkait dengan pengurusan dokumen, tetapi juga terkait dengan stabilitas kapal dan penggunaan muatan yang tepat. Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama, dan semua pihak harus turut serta dalam memastikan konektivitas pelayaran yang aman dan terjamin.***

Berita Terkait

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya
Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup
Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner
Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional
Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya
Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika
Kinerja Cemerlang Pj Bupati Lobar Tuai Apresiasi Kemendagri, H. Ilham: Ini Hasil Kolaborasi Bersama
Banjir Hantam  Desa Aikmel Barat Lombok Timur. Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:24 WITA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:05 WITA

Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:47 WITA

Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:40 WITA

Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:24 WITA

Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika

Berita Terbaru

Bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Taman Suranadi. (Inside Lombok/Yudina)

WARISAN NUSANTARA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:24 WITA