LOMBOK BARAT (ceraken.id)- Syahbandar dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kayangan, Faisal Cahyadi, menyoroti masalah serius yang masih dihadapi oleh sejumlah kapal nelayan, terutama kapal penumpang tradisional dengan GT 70-100, yang belum mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Meskipun proses pembuatan SPB kini lebih mudah dengan adanya aplikasi daring, banyak kapal yang belum memiliki dokumen tersebut. Menurut Faisal, diperlukan fasilitator agar nelayan dapat lebih cepat dalam memperoleh SPB.
Faisal menjelaskan kapal dengan GT di bawah 7 ton belum memiliki sertifikatnya, padahal sertifikat keselamatan menjadi bukti bahwa kapal layak melaut. Surat persetujuan berlayar dari syahbandar diperlukan untuk berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, namun syaratnya adalah adanya SPB. Meskipun proses pembuatan SPB sebenarnya tidak sulit, namun kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sangat diperlukan
Selain itu, Faisal juga menyoroti pentingnya keselamatan kapal, termasuk standar material konstruksi, kelistrikan, dan elektronik yang harus dipenuhi. Belakangan, kejadian tabrakan di Bajo yang melibatkan kapal kayu dan kargo menunjukkan betapa pentingnya kesiapan alat navigasi dan kecakapan SDM di atas kapal.
Masalah keselamatan tidak hanya terkait dengan pengurusan dokumen, tetapi juga terkait dengan stabilitas kapal dan penggunaan muatan yang tepat. Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama, dan semua pihak harus turut serta dalam memastikan konektivitas pelayaran yang aman dan terjamin.***