LOMBOK TENGAH,(cerakrn.id) – Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Hendri Harliawan dan ketua Bawaslu Lombok Tengah Fauzan Hadi secara resmi dilaporkan ke Bawaslu NTB, Rabu (13/3/2024).
Laporan dilakukan Wakil Ketua Perindo NTB M Samsul Qomar atas indikasi perbuatan tindak pidana pemilu berupa pengelembungan, penambahan, dan pengurangan perolehan suara.
Samsul Qomar menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada saat pleno lanjutan hari ke-6 pelaksanaan pembacaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi NTB khususnya Dapil NTB 8 yang berlokasi di Hotel Lombok Garden Mataram NTB, senin (11/3/2024).
Adapun bukti-bukti adanya indikasi tindak pidana adalah tayangan Youtube KPU NTB pada saat acara Pleno lanjutan hari ke-6 pada Senin 11 Maret 2024 sebagai bukti petunjuk.
“Bukti lainnya adalah perolehan hasil sanding ulang perolehan suara Parpol dan suara masing-masing caleg di parpol yang bersangkutan. Adapula Bukti a dan b semuanya sudah diketahui oleh KPU NTB dan Bawaslu NTB, sehingga tidak dibutuhkan lagi pembuktian lanjutan,” beber Qomar.
“Akibat terjadinya peristiwa tersebut maka saya sebagai WNI merasa terpanggil untuk melaporkan kasus yang terjadi yang dapat mencoreng marwah, dan nilai serta hakekat demokrasi di Indonesia yang kita junjung tinggi bersama,” imbuh M Syamsul Qomar
“Bahwa berdasarkan uraian kejadian atau kronologis tersebut, patut diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu berupa penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” sambungnya.
Samsul Qomar menilai, perbuatan para Penyelenggara Pemilu yang seharusnya menjadi wasit yang adil dan berlaku jujur.
Samsul Qomar menjelaskan, atas kejadian dan peristiwa yang sangat memalukan tersebut, pihaknya memohon agar Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan Rekomendasi sebagai berikut:
1. Bahwa perbuatan para penyelengara pemilu yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pemilu maka sepantasnyalah dilanjutkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut;
2. Bahwa terhadap Para Penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan Perbuatan tindak pidana pemilu agar diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya Citra dan nama baik Penyelenggara Pemilu di mata masyarakat, dengan tanpa bermaksud untuk mengkerdilkan sikap dan prilaku oknum (Para Terlapor).
3. Semoga Bawaslu Provini Nusa Tenggara Barat menjadi Sapu yang dapat membersihkan semua kotoran tanpa membedakan kotoran apapun dan dari jenis manapun.***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita : Berbagai Sumber