Kominfo Perketat Pengaturan RT/RW Net: Pengusaha Bermitra dengan ISP Resmi

Kamis, 25 April 2024 - 15:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (ceraken.id)- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan langkah tegas dalam menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yang dikenal dengan sebutan RT/RW Net. Praktik ini melibatkan distribusi kembali koneksi internet penyedia layanan kepada komunitas lokal, tanpa landasan hukum yang jelas.

Dalam konteks regulasi yang berlaku, semua penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memperoleh izin dari Kominfo sesuai UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu, peraturan terkait menjual kembali layanan internet tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 13/2019 dan No. 3/2021. Kegiatan reseller hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi serta Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menjelaskan pentingnya izin sebagai instrumen untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan hak serta kewajiban sesuai aturan.

“Izin juga memastikan adanya tanggung jawab yang jelas, alamat yang dapat dihubungi, dan layanan berkualitas bagi konsumen,” ujarnya, Kamis (25/4/2024) dalam siaran persnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Kominfo akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal dalam jaringan RT/RW Net untuk menjaga kondusivitas ruang digital dan mencegah penyalahgunaan. Selain itu, terkait mahalnya tarif internet di Indonesia, Heru Sutadi menegaskan pentingnya regulasi untuk memastikan kualitas layanan yang memadai bagi konsumen.

“Kita ingin ruang digital kita kondusif, kita takut disalahgunakan. Kita juga harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, nggak pilih kasih, kasihan publik nanti,” ujar Budi kepada media, Jumat (19/4).

​Ian Josef Matheus Edward dari Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan, tarif internet di Indonesia masih terjangkau, namun diperlukan edukasi bagi masyarakat untuk berlangganan langsung ke ISP resmi. Dia juga menyarankan agar penyelenggara RT/RW Net bekerjasama dengan ISP resmi untuk memperoleh legalitas.

Dalam menanggapi langkah Kominfo, Heru Sutadi dan Ian Josef Matheus Edward sepakat bahwa solusi bagi pengusaha RT/RW Net adalah mengurus perizinan. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan online single submission (OSS).

“Ketika RT/RW Net telah mengurus legalitas, mereka dapat bermitra dengan ISP resmi sebagai reseller, namun dengan syarat kerjasama yang jelas dan tidak sekadar menjadi perpanjangan tangan ilegal,” ungkapnya.

Dengan langkah tegas Kominfo dan kesadaran pengusaha RT/RW Net untuk mematuhi regulasi, diharapkan ruang digital Indonesia dapat lebih kondusif dan layanan internet dapat meningkat baik dari segi kualitas maupun legalitas.***

 

 

Berita Terkait

Jaga Budaya Bali, Wayan Koster Ganti Desa Wisata Jadi Desa Budaya
Made in Bali Siap Suguhkan Romansa dan Budaya Pulau Dewata di Layar Lebar
Beginilah Cara Kampanye Anti Merarik Kodek Ala Mahasiswa KKN Unram PMD Desa Wajageseng Lombok Tengah!
Pembukaan Lomba Badminton Meriahkan HUT ke-73 Yayasan Maraqitta’limat
DPW PPP NTB gelar Sholawatan dalam rangka Harlah ke 52
DPC PDIP Lombok Timur Bakal Lawan ‘Antek-Antek’ yang Ganggu Kewibawaan Partai
LSM se-Lombok Barat Kompak Deklarasikan Pilkada Damai Usai Penetapan Paslon Pemenang
Pengamat Sebut AQUR Penantang Berani yang Siap Mengubah Sejarah Kota Mataram

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:59 WITA

Jaga Budaya Bali, Wayan Koster Ganti Desa Wisata Jadi Desa Budaya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:54 WITA

Made in Bali Siap Suguhkan Romansa dan Budaya Pulau Dewata di Layar Lebar

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:37 WITA

Beginilah Cara Kampanye Anti Merarik Kodek Ala Mahasiswa KKN Unram PMD Desa Wajageseng Lombok Tengah!

Kamis, 16 Januari 2025 - 04:29 WITA

Pembukaan Lomba Badminton Meriahkan HUT ke-73 Yayasan Maraqitta’limat

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:46 WITA

DPW PPP NTB gelar Sholawatan dalam rangka Harlah ke 52

Berita Terbaru

Bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Taman Suranadi. (Inside Lombok/Yudina)

WARISAN NUSANTARA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:24 WITA