JAKARTA (ceraken.id)- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan langkah tegas dalam menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yang dikenal dengan sebutan RT/RW Net. Praktik ini melibatkan distribusi kembali koneksi internet penyedia layanan kepada komunitas lokal, tanpa landasan hukum yang jelas.
Dalam konteks regulasi yang berlaku, semua penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memperoleh izin dari Kominfo sesuai UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu, peraturan terkait menjual kembali layanan internet tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 13/2019 dan No. 3/2021. Kegiatan reseller hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi serta Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menjelaskan pentingnya izin sebagai instrumen untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan hak serta kewajiban sesuai aturan.
“Izin juga memastikan adanya tanggung jawab yang jelas, alamat yang dapat dihubungi, dan layanan berkualitas bagi konsumen,” ujarnya, Kamis (25/4/2024) dalam siaran persnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Kominfo akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal dalam jaringan RT/RW Net untuk menjaga kondusivitas ruang digital dan mencegah penyalahgunaan. Selain itu, terkait mahalnya tarif internet di Indonesia, Heru Sutadi menegaskan pentingnya regulasi untuk memastikan kualitas layanan yang memadai bagi konsumen.
“Kita ingin ruang digital kita kondusif, kita takut disalahgunakan. Kita juga harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, nggak pilih kasih, kasihan publik nanti,” ujar Budi kepada media, Jumat (19/4).
Ian Josef Matheus Edward dari Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan, tarif internet di Indonesia masih terjangkau, namun diperlukan edukasi bagi masyarakat untuk berlangganan langsung ke ISP resmi. Dia juga menyarankan agar penyelenggara RT/RW Net bekerjasama dengan ISP resmi untuk memperoleh legalitas.
Dalam menanggapi langkah Kominfo, Heru Sutadi dan Ian Josef Matheus Edward sepakat bahwa solusi bagi pengusaha RT/RW Net adalah mengurus perizinan. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan online single submission (OSS).
“Ketika RT/RW Net telah mengurus legalitas, mereka dapat bermitra dengan ISP resmi sebagai reseller, namun dengan syarat kerjasama yang jelas dan tidak sekadar menjadi perpanjangan tangan ilegal,” ungkapnya.
Dengan langkah tegas Kominfo dan kesadaran pengusaha RT/RW Net untuk mematuhi regulasi, diharapkan ruang digital Indonesia dapat lebih kondusif dan layanan internet dapat meningkat baik dari segi kualitas maupun legalitas.***