MATARAM (ceraken.id)- Mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) bahkan sebagai Penjabat (PJ) Gubernur NTB akan dilepaskan Haji Lalu Gita Ariadi jika sudah memegang rekomendasi atau surat keputusan (SK) dari partai politik.
Kepada wartawan Miq Gite sapaan akrabnya menyebutkan, Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa PJ boleh maju dan dipastikan mundur sebagai calon kepala daerah. Mekanisme pengunduran diri itu sedang diatur di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pasti saya akan mundur dan ada mekanisme pengunduran diri yang akan dipatuhi. Dan saat ini saya meniti prosesnya. Proses di partai Golkar itu tiga kali survey. Jika SK saya pegang maka proses akan berjalan,” katanya, Selasa (9/4/2024).
Disebutkan, semua keinginan membutuhkan proses dan juga dibatasi oleh kuota. Banyaknya calon yang akan maju tidak lepas dari dukungan partai politik dan juga gabungan partai politik. Dari 65 kursi di DPRD NTB syarat minimal dukungan kursi adalah 13 kursi.
Kehadirannya ke DPP Golkar, bukan out put tetapi proses dan prosesnya sangat prematur (awal). Kecuali dirinya menerima surat keputusan (SK) terus diperintahkan untuk menjadi calon gubernur dan tanda tangan KTA maka itu sudah jelas. Jika nantinya dalam proses akhir ada deal atau kesepakatan dirinya terusung maka konsekuensinya adalah mundur.
“Kalau sudah pasti maka saya akan mundur. Dan seminggu lalu kita sudah dikumpulkan sama pak Tito (Mendagri) lewat vicon. Pak Tito bilang, boleh PJ melanjutkan ikhtiar nya tapi pada saat mendaftar tidak ada PJ yang mendaftar. Enggak mungkin saya mendaftar membawa status PJ. Kalau ada minat silahkan berarti dia mundur. Saya akan atur mekanisme pengunduran diri itu jika kans untuk diusung itu besar,” ungkapnya.***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi