Mutasi 76 Pejabat oleh PJ Gubernur, Diklaim Sesuai Prosedur

- Pewarta

Selasa, 2 April 2024 - 16:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs. Muhammad Nasir

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs. Muhammad Nasir

MATARAM (ceraken.id)- Mutasi 76 pejabat eselon III dan IV oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 25 Maret 2024 dinyatakan sudah sesuai prosedur yang berlaku dan telah mendapat izin resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Mutasi Sesuai Prosedur dan Ijin Mendagri, SK Pelantikan Dibagikan Setelah Pelantikan SK Dicetak,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs. Muhammad Nasir, Selasa (2/4/2024).

Muhammad Nasir menjelaskan pelaksanaan mutasi tersebut telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, proses mutasi tersebut dimulai dari permohonan persetujuan teknis kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB melalui surat tertanggal 13 November 2023. Surat tersebut direspon oleh BKN melalui surat nomor 662/R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 26 Januari 2024, yang memberikan pertimbangan teknis terhadap mutasi tersebut.

“Pemerintah Provinsi NTB kemudian mengajukan permohonan izin pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 20 Februari 2024,” ujar Muhammad Nasir.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs. Muhammad Nasir

Surat tersebut, lanjut Muhammad Nasir, berisi persetujuan Penetapan Mutasi/Rotasi/Promosi Jabatan Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Persetujuan pelantikan kemudian diberikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 100.2.2.6/1963/OTDA tertanggal 8 Maret 2024.

Muhammad Nasir menegaskan pelaksanaan mutasi tersebut telah mematuhi prosedur yang ditetapkan, termasuk mengacu pada Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Mutasi ini telah melalui pertimbangan teknis yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga kami yakin bahwa pelaksanaan mutasi tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.***

Penulis : CR - 04

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Angka Kemiskinan Lotim 2024 Terendah Dalam Lima Tahun Terakhir   
Polsek Praya Barat Daya Berikan Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis kepada Lansia di Desa Pandan Tinggang
Aktivis Lotim Bersama Para Sopir Dum Truk Hearing dengan Pj Bupati
Selama Panen Raya, MRMP Sumbawa Beroperasi 24 Jam
Puncak Hardiknas, Pj Gubernur NTB Serahkan Penghargaan AiSO di Sembalun
Pangdam IX/Udayana Panen Raya Jagung dan Deklarasi Patriot Pangan di Lombok Timur
Expo Gallery Dekranasda Kota Mataram Pamerkan Karya Lokal
Desa Batu Nampar Selatan Dapatkan Program Perpipaan Air Bersih

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 04:51 WITA

Angka Kemiskinan Lotim 2024 Terendah Dalam Lima Tahun Terakhir   

Minggu, 26 Mei 2024 - 19:45 WITA

Polsek Praya Barat Daya Berikan Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis kepada Lansia di Desa Pandan Tinggang

Rabu, 15 Mei 2024 - 00:54 WITA

Aktivis Lotim Bersama Para Sopir Dum Truk Hearing dengan Pj Bupati

Senin, 6 Mei 2024 - 23:27 WITA

Selama Panen Raya, MRMP Sumbawa Beroperasi 24 Jam

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:01 WITA

Puncak Hardiknas, Pj Gubernur NTB Serahkan Penghargaan AiSO di Sembalun

Berita Terbaru

Translate »