Pasca Kontroversi, Bupati Batalkan Mutasi 22 Maret

Senin, 1 April 2024 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dianggap cacat hukum, mutasi yang digelar Bupati Dompu, 22 Maret 2024, resmi di batalkan

Dianggap cacat hukum, mutasi yang digelar Bupati Dompu, 22 Maret 2024, resmi di batalkan

DOMPU (ceraken.id)– Bupati Dompu Kader Jaelani resmi membatalkan pelantikan pejabat dalama jabatan, Mutasi yang digelar 22 Maret 2024. Pembatalan SK pelantikan bagi 30 pejabat, 3 diantaranya Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II). Pembatalan Pelantikan itu, tertuang dalam SK Bupati Dompu, nomor 821.22/177/BKDPSDM/2024 tertanggal 1 April 2024.

Dalam Keputusan Bupati itu, merujuk pada Surat Menteri Dalam Negero nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam Surat pembatalan itu, terdiri beberapa point, diantaranya berisi tentang pembatakan SK yang diterbitkan tanggal 21 Maret 2024. Menyatakan bahwa keputusan pelantikan dalam jabatan itu, resmi tidak berlaku.

“Kepada semua pihak yang telah menerima Keputusa Bupati Dompu, nomor 821.22/177/BKDPSDM/2024, tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, segera mengembalikan keputusan tersebut ke BupatI Dompu, melalui BKD PSDM Kabupaten Dompu,” tulis SK yang diterima redaksi , Senin (1/04/2024).

Keputusan yang berlau sejak ditetapkan, yakni tanggal 1 April. Sebelumnya, mutase yang digelar tanggal 22 Maret 2024 lalu, menuai kontroversi. Tanggal 22 Maret, jika ditarik ke belakang, tepat pada tanggal 22 September 2024. KPU, menetapkan tanggal 22 September 2024, merupakan tahapan penetapan pasangan calon Kepala Daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantaun Putra, sebelumnya mengataan, mutasi yang di gelar itu, sudah mendapat Restu KASN dan Mendagri***

 

 

Penulis : CR - 04

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya
Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup
Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner
Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional
Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya
Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika
Kinerja Cemerlang Pj Bupati Lobar Tuai Apresiasi Kemendagri, H. Ilham: Ini Hasil Kolaborasi Bersama
Banjir Hantam  Desa Aikmel Barat Lombok Timur. Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:24 WITA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:05 WITA

Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:47 WITA

Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:40 WITA

Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:24 WITA

Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika

Berita Terbaru

Bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Taman Suranadi. (Inside Lombok/Yudina)

WARISAN NUSANTARA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:24 WITA