MATARAM(ceraken.id)- Pemerintah Kota Mataram harus menunda kenaikan tarif parkir tepi jalan yang awalnya di berlakukan mulai tahun 2024 dengan tarif parkir baru di Kota Mataram yakni untuk sepeda motor Rp2000 dan mobil Rp5000, belum maksimalnya pelayanan bagi masyarakat menjadi salah satu alasan penundaan.
Walikota Mataram H Mohan Roliskana Minggu (31/3/2024) menjelaskan penundaan pemberlakuan tarif parkir baru salah satunya karena masih banyak fasilitas dan pelayanan yang harus dimaksimalkan untuk meningkatkan potensi parkir.
“Dishub kita harapkan berperan lebih, bagaimana mereka optimalkan yang ada,” Katanya.
Menurutnya beberapa masyarakat juga masih mengeluhkan terkait pelayanan saat di lapangan yang dinilai masih kurang, jadi kenaikan tarif parkir akan ditunda sampai kualitas pelayanan sudah aman dan masyarakat nyaman
“Kita benahi dulu semuanya baik fasilitas dan layanan dari juru parkirnya sehingga semua nyaman,”katanya.
Seperti diketahui sebelumnya kenaikan tarif parkir sudah di berlakukan namun hanya berjalan di beberapa wilayah di Kota Mataram, salah satunya di Kecamatan Cakranegara.
Penundaan pemberlakuan tarif parkir baru tertuang dalam SK Walikota Mataram No. 54/I/2024 tanggal 15 Januari terkait dengan pengurangan retribusi pelayanan parkir, penundaan diberlakukan sampai batas yang belum ditetapkan atau pengelolaan sudah membaik.***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi