MATARAM (ceraken.id)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menetapkan tahun 2024 sudah tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-undang ASN tahun 2023.
Bahwa penataan tenaga honorer paling lambat dilakukan Desember 2024 ini
Menanggapi penetapan tersebut, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nursalim mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB juga akan memastikan tahun 2024 sudah tidak ada lagi tenaga honorer Pemprov NTB.
“Nanti bagaimana kebijakannya apakah akan dilakukan outsourcing, apakah akan diperjuangkan lagi nanti akan dicarikan formulasinya sama BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Nursalim.
Nursalim memastikan kebijakan pemerintah pusat tersebut, tidak akan membuat tenaga honorer yang selama ini mengabdi di Pemprov NTB akan dirumahkan.
“Salah satu poin penting intinya jangan sampai saudara-saudara kita tidak punya pekerjaan,” kata Nursalim.
Terpisah Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Ibnu Salim mengatakan bahwa tahun 2024 ini dipastikan tidak ada penerimaan tenaga honorer, sehingga Penjabat Gubernur NTB diminta oleh pemerintah pusat pada saat evaluasi kedua untuk segera mengeluarkan instruksi terkait tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer.
“Sudah kita buat (instruksi gubernur), minggu ini keluar,” kata Inspektur Inspektorat NTB itu.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan 500 formasi untuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB, jumlah tersebut tentunya masih jauh dari sisa tenaga honorer yang mencapai 12 ribu.
Alasan Pemerintah Provinsi NTB mengajukan hanya 500 formasi lantaran pada tahun ini Pemprov NTB fokus melakukan penyehatan anggaran.
Dari 500 formasi tersebut rinciannya untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 140 formasi yang terdiri 70 Tenaga Kesehatan dan 70 tenaga teknis, sementara formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 360 terdiri dari 130 tenaga pendidik, 55 tenaga kesehatan dan 175 tenaga teknis***.
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi