MATARAM (ceraken.id)- Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2024, yang mengatur sistem kerja pegawai pemerintah setelah libur Hari Raya Idul Fitri.
Surat edaran tersebut menetapkan bahwa pegawai akan melakukan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) selama dua hari, yakni hari Selasa dan Rabu, 16-17 April 2024.
Layanan pemerintahan terkait kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi akan dilakukan 50% dari rumah, sementara layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, dan ketertiban dihimbau untuk 100% WFO.
“Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Penjabat Gubernur NTB, Miq Gite, Senin (15/4/2025).
Pemerintah Provinsi NTB juga akan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan sasaran kinerja organisasi serta memastikan bahwa pelayanan yang dilakukan baik secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.***