Pj Gubernur NTB Lalu Gita Usulkan 249 Nama untuk Dimutasi, Hanya 76 yang Disetujui Kemendagri

Senin, 25 Maret 2024 - 15:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi (kanan) saat menandatangani berita acara pelantikan 76 pejabat eselon III dan IV Pemprov NTB, Senin 25/3/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi (kanan) saat menandatangani berita acara pelantikan 76 pejabat eselon III dan IV Pemprov NTB, Senin 25/3/2024).

MATARAM (ceraken.id)- Enam bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Lalu Gita Ariadi akhirnya bisa melakukan mutasi 76 pejabat eselon III dan IV pegawai lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Gita mengatakan mutasi yang dilakukannya itu untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

“Awalnya saya mengajukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebanyak 249 jabatan, jumlah yang disetujui 96 jabatan jumlah yang belum dapat dipertimbangkan 153 jabatan,” kata Gita, Senin (25/3/2024).

Selain ke BKN, proses mutasi tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan untuk PJ Gubernur.

Proses pengusulan nama tersebut dilakukan oleh Gita sejak dirinya dilantik menjadi PJ Gubernur NTB pada September 2023, namun karena tahapan yang panjang mutasi tersebut baru bisa dilakukan pasca evaluasi keduanya Kemendagri.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB itu mengatakan, selain ratusan nama yang belum dapat dipertimbangkan untuk dilakukan mutasi, terdapat 10 nama yang pada tahun ini akan memasuki masa pensiun, sementara 83 nama lainnya masa kerjanya kurang dari dua tahun sejak mutasi pada masa Gubernur definitif.

“59 lagi tidak bisa bergerak, bisa saja dia memenuhi persyaratan untuk dipromosikan menempati posisi jabatan, tetapi yang akan diganti itu tidak memenuhi ketentuan,” kata Gita.

Dari puluhan nama yang dirotasi tersebut, hanya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB dr H Lalu Herman Mahaputra yang ikut dikukuhkan bersama puluhan pejabat eselon III dan IV itu.

Alasannya karena Dr Jack sapaan akrab direktur RSUD Provinsi NTB itu naik pangkat, dari semula eselon II B menjadi eselon II A.

Gita berharap para pejabat yang baru saja dilantik tersebut bisa bekerja secara maksimal, terus membangun koordinasi dengan pimpinan yang ada di atasnya sehingga apa yang diharapkan dari proses mutasi tersebut bisa tercapai.***

Sumber Berita : Tribune Lombok

Berita Terkait

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya
Masjid Songak: Warisan Sejarah dan Tradisi Islam Lombok yang Tetap Hidup
Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner
Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional
Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya
Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika
Kinerja Cemerlang Pj Bupati Lobar Tuai Apresiasi Kemendagri, H. Ilham: Ini Hasil Kolaborasi Bersama
Banjir Hantam  Desa Aikmel Barat Lombok Timur. Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:24 WITA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:05 WITA

Pengaruh Akulturasi Tionghoa dalam Warisan Budaya Indonesia: Dari Pakaian Tradisional hingga Kuliner

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:47 WITA

Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, BRIN Usul Penetapan Hari Pantun Nasional

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:40 WITA

Pemkab Nganjuk Tetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai Cagar Budaya

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:24 WITA

Batik Sasambo, Kain NTB dengan Sentuhan Legenda Putri Mandalika

Berita Terbaru

Bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Taman Suranadi. (Inside Lombok/Yudina)

WARISAN NUSANTARA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:24 WITA