MATARAM (ceraken.id)– Razia yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram di sejumlah cafe remang-remang di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram Senin (15/04/2024) pukul 00.00 WITA telah mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius. Dua perempuan pekerja malam, yang masih di bawah umur, diamankan dalam operasi tersebut.
Tindakan ini dilakukan dalam upaya mencegah tindak pidana pengeksploitasian anak. Dengan mengamankan kedua perempuan tersebut, Sat Reskrim Polresta Mataram menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi hak-hak anak dan menghadapi praktik eksploitasi yang merugikan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, menekankan bahwa razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan pasca perayaan Idul Fitri. Selain menangkap pekerja cafe di bawah umur, razia tersebut juga menyoroti penjualan minuman keras tanpa izin perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Ratusan minuman keras dari berbagai jenis berhasil diamankan,” ujarnya.
Langkah-langkah tegas akan terus diambil terhadap tempat-tempat hiburan malam yang melanggar peraturan, seperti penutupan sementara bagi tempat yang menjual minuman keras tanpa izin resmi. Hal ini juga merupakan respons terhadap laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras dan penyalahgunaan anak di bawah umur sebagai pekerja malam.
“Selain itu tindakan tegas untuk melakukan razia di tempat -tempat seperti ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Minol / miras serta Perempuan pekerja malam yang masih banyak mempekerjakan anak dibawah umur. Ini tidak boleh kita biarkan,”tegas Kompol Yogi.
Dalam konteks hukum, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua perempuan di bawah umur yang diamankan. Jika terdapat cukup bukti, pihak yang terlibat dalam eksploitasi anak tersebut akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak anak dan peraturan yang mengatur perdagangan minuman keras tidak akan ditoleransi, dan hukuman akan diberikan sesuai dengan keadilan yang berlaku.***