MATARAM (ceraken.id)– Sebanyak 7 orang Terduga pelaku curnamor berhasil diringkus Polresta Mataram. Ketujuh terduga tersebut yakni H, pria 32 tahun dan R Als Ju, pria 23 tahun merupakan Residivis Curanmor bersama rekannya SH (55), RJ (27), AB (55), S (38), J (22) yang bertindak sebagai pengantar dan penjual.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi menyebutkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Suhadi, Mataram dan Muhammad Baskoro Ardi, Kediri, Kabupaten Lombok Barat yang kehilangan sepeda motornya.
Adapun kronologis kehilangan tersebut bermula saat S memarkir sepeda motornya dipekarangan rumah dalam kondisi terkunci stang kemudian masuk kedalam rumahnya untuk buang air daan saat kembali, sepeda motor tersebut sudah raib.
“TKP 1 terjadi pada Hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 di pinggir jalan Datu Tuan Lingkungan Butun Indah, Bertais, Sandubaya.” Lanjutnya, Sabtu (30/3/2024).
Sementara itu TKP 2 di Dusun Sedayu Selatan, Desa Kediri Selatan, Kediri, Lombok Barat dimana korban memarkir sepeda motor dihalaman rumah, setelah masuk keluar kembali sudah hilang. Kejadian pada Kamis 21 Maret 2024, sekitar jam 11. 30 Wita.
Kemudian berdasarkan informasi awal, diketahui ada sepeda motor tanpa pelat dan tanpa surat – surat yang ada di kos – kosan Wilayah Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kab Lombok Barat.
Kasat Reskrim melanjutnkan, Tim Gabungan kemudian mengecek informsi tersebut dan ditemukan ada 6 ( Enam ) Unit Sepeda Motor tanpa pelat dan tanpa surat – surat sepeda motor tersebut.
“Berdasarkan hasil introgasi dengan terduga H yang mengakui pencurian di dua lokasi yakni di Sandubaya dan wilayah Mataram, polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya di Lombok Tengah.” Pungkasnya.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum selanjutnya.***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi