MATARAM (ceraken.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 tetap menggunakan Sirekap. Lantaran Sirekap ini sangat membantu masyarakat dalam melihat hasil sementara pungut hitung.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menegaskan, arah kebijakan KPU di pilgub, pilbup dan pilwalkot 2024 tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Pemilu-pemilu sebelumnya dari kita yang betapa susahnya melihat hasil tapi dengan adanya Sirekap maka semua orang bisa akses atau melihat hasil melalui info pemilu,” katanya, Kamis (25/4/2024).
Adanya beberapa persoalan yang terjadi terhadap Sirekap pada saat Pemilu 2024 tidak dipungkiri namun itu semua sudah dilakukan perbaikan. Kesalahan itupun tidak dilakukan secara sengaja tapi diakibatkan oleh pembacaan gambar menjadi angka (OCR).
“Tetapi yang paling penting itu adalah berdasarkan Sirekap maka KPU bisa mendudukkan atau mengembalikan perolehan hasil yang awal maupun sebenarnya,” ujarnya.
Khuwailid menurutkan, dengan Sirekap maka KPU bisa melacak jejak, waktu, kapan berubah, siapa yang merubah.
“Kalau kemarin temen-temen (wartawan-red) memperhatikan dalam sidang mahkamah konstitusi kita punya log activity nya. Suara berubah dari berapa menjadi berapa, oleh siapa, dimana, kapan, itu ada jejaknya,” ucapnya.
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tahun 2024.***