SW Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Online ilegal

Senin, 8 April 2024 - 21:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

MATARAM (ceraken.id)- Langkah hukum penting telah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE. Pada Rabu (3/4/2024), Ditreskrimsus Polda NTB menaikkan status terhadap seorang berinisial SW (40 tahun) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, menyatakan penetapan status tersangka terhadap SW telah sesuai dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a).

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, hasil penyidikan menunjukkan telah diperoleh cukup dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.

Diketahui, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, terkait bisnis investasi online yang diperkenalkan oleh SW melalui aplikasi Future Electronic Commerce (FEC).

“Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi online yang dilakukan oleh anggotanya,” jelas Kombes Pol. Nasrun.

Namun, setelah beberapa waktu berjalan, aplikasi FEC mengalami kendala dan pada tanggal 5 September 2023, ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), menyebabkan kerugian bagi para anggotanya.

SW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langkah selanjutnya adalah memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

Diharapkan, langkah hukum ini dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan memberikan keadilan kepada para korban yang terdampak oleh kasus investasi online ilegal tersebut.

 

 

Penulis : CR - 04

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Jaga Budaya Bali, Wayan Koster Ganti Desa Wisata Jadi Desa Budaya
Made in Bali Siap Suguhkan Romansa dan Budaya Pulau Dewata di Layar Lebar
Beginilah Cara Kampanye Anti Merarik Kodek Ala Mahasiswa KKN Unram PMD Desa Wajageseng Lombok Tengah!
Pembukaan Lomba Badminton Meriahkan HUT ke-73 Yayasan Maraqitta’limat
DPW PPP NTB gelar Sholawatan dalam rangka Harlah ke 52
DPC PDIP Lombok Timur Bakal Lawan ‘Antek-Antek’ yang Ganggu Kewibawaan Partai
LSM se-Lombok Barat Kompak Deklarasikan Pilkada Damai Usai Penetapan Paslon Pemenang
Pengamat Sebut AQUR Penantang Berani yang Siap Mengubah Sejarah Kota Mataram

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:59 WITA

Jaga Budaya Bali, Wayan Koster Ganti Desa Wisata Jadi Desa Budaya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:54 WITA

Made in Bali Siap Suguhkan Romansa dan Budaya Pulau Dewata di Layar Lebar

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:37 WITA

Beginilah Cara Kampanye Anti Merarik Kodek Ala Mahasiswa KKN Unram PMD Desa Wajageseng Lombok Tengah!

Kamis, 16 Januari 2025 - 04:29 WITA

Pembukaan Lomba Badminton Meriahkan HUT ke-73 Yayasan Maraqitta’limat

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:46 WITA

DPW PPP NTB gelar Sholawatan dalam rangka Harlah ke 52

Berita Terbaru

Bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Taman Suranadi. (Inside Lombok/Yudina)

WARISAN NUSANTARA

Bangunan Belanda di Taman Suranadi Diajukan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 16 Feb 2025 - 19:24 WITA