Topik Musyawarah Adat

Dalam hukum positif Indonesia (Presumption of Innocence), seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Foto: Alfan Hadi)

OPINI

Analisis Hukum Pemberhentian Kepala Desa Berdasarkan Putusan Adat: Konspirasi Tanpa Dasar dan Cacat Secara Yuridis

OPINI | Rabu, 4 Februari 2026 - 08:55 WITA

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:55 WITA

Oleh: Alfan Hadi, SH, MH – Praktisi Hukum Gumi Dayan Gunung CERAKEN.ID– Kasus yang menyangkut pemberhentian seorang Kepala Desa (Kades) oleh musyawarah adat atas…