CERAKEN.ID – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyatakan, penggunaan gas air mata kadaluwarsa oleh polisi adalah pelanggaran.
Sebab, gas air mata itu akhirnya menyebabkan kematian terhadap ratusan jiwa.”Tentu itu adalah penyimpangan (penggunaan gas air mata kadaluwarsa, red). Tentu itu adalah pelanggaran karena gas air mata itu (mematikan, red),” kata Anggota TGIPF Rhenald Kasali di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10).”Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki,” ujar Rhenald dilansir CERAKEN.ID dari rri.co.id.
Rhenald, dalam hal ini TGIPF meminta Polri supaya mengevaluasi diri usai Tragedi Kanjuruhan. Walaupun, kata dia, tidak semua orang paham aturan FIFA, melarang penggunaan gas air mata di stadion.
“Hanya sedikit anggota polisi yang mengerti tentang larangan tersebut,” ujar dia. Menurut dia, pemahaman itu berdasarkan kejadian penggunaan gas air mata, pada tahun 2018 silam.
“Walaupun sudah pernah dibicarakan gas air mata tidak boleh. Tapi, dari semua pembicaraan, tidak banyak orang mengerti bahwa aturan FIFA tidak boleh,” kata Rhenald.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (10/10/2022), juga telah mengakui gas air mata kadaluwarsa. Polisi telah menggunakan gas air mata di Stadion Kanjuruahan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sementara, Tim Laboratorium Forensik Polri masih mendalami jumlah gas air mata yang kedaluwarsa itu. Sedangkan, Irjen Dedi mengatakan, gas air mata yang telah kedaluwarsa justru mengalami penurunan dari segi fungsi. (E-C/01)