MATARAM(ceraken.id)- Seorang terduga pelaku Penganiayaan AH, pria 23 tahun, asal Gerung, Lombok Barat diamankan Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram pada Minggu, (31/03/2024) sekitar pukul 17.00 wita.
Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH saat dikonfirmasi menyampaikan kronologis penangkapan Ah yang dilakukan di Jalan Bunga Matahari, Gomong, Mataram.
Kejadian penganiayaan bermotif masalah hutang piutang yang mengakibatkan korban luka berat di leher. Korban atas nama Suratman, (39), Gomong mengalami luka tusuk di bagian leher yang terjadi hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita.
“Setelah melakukan olah TKP petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ucapnya Senin (1/4/2024).
Iptu Baejuli menjelaskan menurut keterangan saksi ME melihat terduga pelaku berboncengan dan berhenti di Simpang 3 jalan Matahari dan bertemu korban, selang berapa menit terjadi keributan.
“Tiba-tiba korban lari ke arah saksi ME dengan memegang leher yang dalam keadaan sudah mengalami luka tusukan,” ungkapnya.
Saksi kemudian memanggil saksi lainnya dan mengantarkan korban ke rumah sakit, sementara beberapa warga dari lingkungan gomong lama sempat mengejar terduga pelaku dan akan menghakimi namun berhasil diamankan petugas.
Kini terduga pelaku AH beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Selaparang untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.***
Penulis : CR - 04
Editor : Tim Redaksi