Oleh: Alfan Hadi, SH, MH – Praktisi Hukum Gumi Dayan Gunung
CERAKEN.ID– Kasus yang menyangkut pemberhentian seorang Kepala Desa (Kades) oleh musyawarah adat atas dugaan asusila yang diduga kuat merupakan hasil persekongkolan atau penjebakan (entrapment).
Analisis ini menitikberatkan pada keabsahan prosedur pemberhentian dan perlindungan hak asasi pejabat publik terhadap tuduhan yang tidak terbukti.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta perubahannya), seorang Kepala Desa hanya dapat diberhentikan karena:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Meninggal dunia;
- Permintaan sendiri; atau
- Diberhentikan.
Alasan “Diberhentikan” (poin 3) secara spesifik diatur dalam Pasal 40, antara lain karena:
– Melakukan pelanggaran larangan sebagai Kepala Desa.
– Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.
– Melanggar sumpah/janji jabatan.
Musyawarah adat tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan secara administratif seorang Kepala Desa dari jabatan kenegaraannya. Musyawarah adat hanya berwenang menjatuhkan sanksi adat.
Pemberhentian secara administratif tetap harus melalui keputusan Bupati/Walikota berdasarkan usulan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Aspek Pembuktian dan Azas Praduga Tak Bersalah
Dalam hukum positif Indonesia (Presumption of Innocence), seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tuduhan Asusila Tanpa bukti fisik (seperti saksi mata yang melihat langsung perbuatan persetubuhan atau bukti digital), tuduhan hanya berdasarkan “berdua di suatu tempat” tidak cukup kuat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang menyebabkan pemberhentian jabatan.
Jika dapat dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari pihak pelapor untuk menjebak, maka segala produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut (termasuk putusan musyawarah adat) menjadi cacat hukum karena didasarkan pada itikad buruk (mal-administration).
Meskipun hukum Indonesia mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat (Pasal 18B UUD 1945), namun putusan adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jika musyawarah adat memutus tanpa bukti yang jelas (hanya berdasarkan asumsi atau kebencian), maka putusan tersebut melanggar “Asas Kepastian Hukum”.
Tuduhan harus didasarkan pada fakta, bukan opini, dan Terperiksa wajib diberikan hak untuk membela diri secara adil.
Apa Strategi dan Langkah Hukum bagi Kepala Desa
- Ranah Hukum Administrasi (PTUN)
Jika Bupati/Walikota mengeluarkan SK Pemberhentian berdasarkan rekomendasi musyawarah adat yang cacat tersebut, Kades dapat menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasan Gugatan SK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (UU Desa) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
2, Ranah Hukum Pidana
Kepala Desa dapat melaporkan pihak-pihak yang melakukan konspirasi ke pihak Kepolisian atas dugaan:
– Pasal 310/311 KUHP (Fitnah/Pencemaran Nama Baik): menuduh seseorang melakukan perbuatan asusila tanpa bukti.
– Pasal 317 KUHP (Pengaduan Fitnah): jika konspirasi tersebut berlanjut pada laporan resmi yang palsu.
UU ITE (jika disebarkan melalui media sosial): terkait penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik secara digital.
- Ranah Hukum Perdata
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 BW (KUHPer) terhadap para aktor intelektual konspirasi untuk meminta ganti rugi materiil maupun immateriil (pemulihan nama baik).
Akhirnya, pemberhentian Kepala Desa atas dasar “persekongkolan” dan “dugaan tanpa bukti” adalah tindakan yang cacat hukum.
Musyawarah adat mungkin memiliki kedaulatan moral di desa, namun untuk mencabut jabatan publik yang sah secara negara, diperlukan bukti material yang tak terbantahkan.
Selama tidak ada bukti perzinahan (Pasal 284 KUHP) atau perbuatan asusila yang terbukti di depan sidang yang adil, maka Kepala Desa tersebut secara hukum tetap berhak menduduki jabatannya.
Konspirasi yang didasari kebencian adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) oleh pihak-pihak tertentu.
Penulis : aks
Editor : Ceraken Editor































