CERAKEN.ID – Anda yang berprofesi sebagai guru honorer atau calon guru, bersiaplah dari sekarang. Pasalnya Pemerintah akan melaksanakan kembali seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, pihaknya terus melakukan persiapan rekrutmen guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K). Persiapan dilakukan bersama lintas kementerian dan lembaga. Seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara.“Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN P3K. Rekrutmen dilakukan melalui pola tertutup dan pola terbuka,” kata Nunuk dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, baru-baru ini.
Disebutkan, rekrutmen tertutup yakni seleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombongan belajar atau kelas yang telah terisi guru non-ASN. Sedangkan pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.“Seleksi ASN P3K ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini,” ungkap Nunuk seperti dikutip CERAKEN.ID dari rri.co.id
Adapun pelamar Prioritas Pertama yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta. Masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri di Data Pokok Pendidikan dengan masa kerja minimal tiga tahun.
“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek. Serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.
Menurut Nunuk, seleksi guru ASN P3K sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang serta menilai individu. Kemendikbudristek kata Nunuk, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru ASN P3K secara optimal.
“Guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya. (E-C/01)