Analisis Hukum Pemberhentian Kepala Desa Berdasarkan Putusan Adat: Konspirasi Tanpa Dasar dan Cacat Secara Yuridis

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam hukum positif Indonesia (Presumption of Innocence), seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Foto: Alfan Hadi)

Dalam hukum positif Indonesia (Presumption of Innocence), seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Foto: Alfan Hadi)

Oleh: Alfan Hadi, SH, MH – Praktisi Hukum Gumi Dayan Gunung

CERAKEN.ID– Kasus yang menyangkut pemberhentian seorang Kepala Desa (Kades) oleh musyawarah adat atas dugaan asusila yang diduga kuat merupakan hasil persekongkolan atau penjebakan (entrapment).

Analisis ini menitikberatkan pada keabsahan prosedur pemberhentian dan perlindungan hak asasi pejabat publik terhadap tuduhan yang tidak terbukti.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta perubahannya), seorang Kepala Desa hanya dapat diberhentikan karena:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Meninggal dunia;
  2. Permintaan sendiri; atau
  3. Diberhentikan.

Alasan “Diberhentikan” (poin 3) secara spesifik diatur dalam Pasal 40, antara lain karena:

– Melakukan pelanggaran larangan sebagai Kepala Desa.

– Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.

– Melanggar sumpah/janji jabatan.

Musyawarah adat tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan secara administratif seorang Kepala Desa dari jabatan kenegaraannya. Musyawarah adat hanya berwenang menjatuhkan sanksi adat.

Pemberhentian secara administratif tetap harus melalui keputusan Bupati/Walikota berdasarkan usulan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Aspek Pembuktian dan Azas Praduga Tak Bersalah

Dalam hukum positif Indonesia (Presumption of Innocence), seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tuduhan Asusila Tanpa bukti fisik (seperti saksi mata yang melihat langsung perbuatan persetubuhan atau bukti digital), tuduhan hanya berdasarkan “berdua di suatu tempat” tidak cukup kuat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang menyebabkan pemberhentian jabatan.

Baca Juga :  Mandalika: Antara Sirkuit Dunia dan Fondasi Budaya yang Menjaga Masa Depan

Jika dapat dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari pihak pelapor untuk menjebak, maka segala produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut (termasuk putusan musyawarah adat) menjadi cacat hukum karena didasarkan pada itikad buruk (mal-administration).

Meskipun hukum Indonesia mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat (Pasal 18B UUD 1945), namun putusan adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jika musyawarah adat memutus tanpa bukti yang jelas (hanya berdasarkan asumsi atau kebencian), maka putusan tersebut melanggar “Asas Kepastian Hukum”.

Tuduhan harus didasarkan pada fakta, bukan opini, dan Terperiksa wajib diberikan hak untuk membela diri secara adil.

Apa Strategi dan Langkah Hukum bagi Kepala Desa
  1. Ranah Hukum Administrasi (PTUN)

Jika Bupati/Walikota mengeluarkan SK Pemberhentian berdasarkan rekomendasi musyawarah adat yang cacat tersebut, Kades dapat menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasan Gugatan SK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (UU Desa) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Baca Juga :  Menjemput Kesembuhan di Tangan Belian: Potret Sosiologis Pengobatan Nonmedis di Bumi Dayan Gunung

2,  Ranah Hukum Pidana

Kepala Desa dapat melaporkan pihak-pihak yang melakukan konspirasi ke pihak Kepolisian atas dugaan:

– Pasal 310/311 KUHP (Fitnah/Pencemaran Nama Baik): menuduh seseorang melakukan perbuatan asusila tanpa bukti.

– Pasal 317 KUHP (Pengaduan Fitnah): jika konspirasi tersebut berlanjut pada laporan resmi yang palsu.

UU ITE (jika disebarkan melalui media sosial): terkait penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik secara digital.

  1. Ranah Hukum Perdata

Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 BW (KUHPer) terhadap para aktor intelektual konspirasi untuk meminta ganti rugi materiil maupun immateriil (pemulihan nama baik).

Akhirnya, pemberhentian Kepala Desa atas dasar “persekongkolan” dan “dugaan tanpa bukti” adalah tindakan yang cacat hukum.

Musyawarah adat mungkin memiliki kedaulatan moral di desa, namun untuk mencabut jabatan publik yang sah secara negara, diperlukan bukti material yang tak terbantahkan.

Selama tidak ada bukti perzinahan (Pasal 284 KUHP) atau perbuatan asusila yang terbukti di depan sidang yang adil, maka Kepala Desa tersebut secara hukum tetap berhak menduduki jabatannya.

Konspirasi yang didasari kebencian adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) oleh pihak-pihak tertentu.

Penulis : aks

Editor : Ceraken Editor

Berita Terkait

Menakar Kinerja Tim Ahli Gubernur di Tengah Momentum Kebangkitan Ekonomi NTB
Enterprise Risk Management: Mengelola Ketidakpastian untuk Menjaga Keberlanjutan Perusahaan
Mandalika: Antara Sirkuit Dunia dan Fondasi Budaya yang Menjaga Masa Depan
Menuju Pemajuan Kebudayaan NTB
Carpe Diem vs. Hedonisme
Merawat Akar, Menjangkau Dunia: Dinamika Event Kebudayaan di NTB Era Global
Menjemput Kesembuhan di Tangan Belian: Potret Sosiologis Pengobatan Nonmedis di Bumi Dayan Gunung
Satu Panggung, Satu Empati: Artunity Merawat Kemanusiaan untuk Sumatera

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:05 WITA

Menakar Kinerja Tim Ahli Gubernur di Tengah Momentum Kebangkitan Ekonomi NTB

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:42 WITA

Enterprise Risk Management: Mengelola Ketidakpastian untuk Menjaga Keberlanjutan Perusahaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:55 WITA

Analisis Hukum Pemberhentian Kepala Desa Berdasarkan Putusan Adat: Konspirasi Tanpa Dasar dan Cacat Secara Yuridis

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:22 WITA

Mandalika: Antara Sirkuit Dunia dan Fondasi Budaya yang Menjaga Masa Depan

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WITA

Menuju Pemajuan Kebudayaan NTB

Berita Terbaru

Mr. Red (kiri), Kim Dong Pil (tengah), Lalu Syaukani (kanan), Karya tersebut merupakan hasil pembacaan visual Kim terhadap lanskap persawahan Tetebatu yang ia rekam pada Mei 2025 (Foto: aks)

BUDAYA

Membaca Alam Lombok Lewat Lensa Drone Kim Dong Pil

Sabtu, 7 Feb 2026 - 23:01 WITA

Dari hobi suka mengoleksi kompor portable dan senter, tersirat bahwa ia tak membanggakan benda-benda itu. (Foto: ist)

TOKOH & INSPIRASI

Di Balik Hobi Unik Andi Irawan: Berburu Kompor Portable dan Senter Koleksi

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:35 WITA