Seperti kisah detektif, media merekam renik kepolisian dalam memburu Bjorka. Apa yang terlewat?
Bjorka merupakan enigma yang menyedot perhatian media sosial kita hari ini. Dari klaim telah membobol data sejumlah institusi negara, seruan kritis terhadap rapuhnya pengelolaan data pemerintah, sampai—yang paling baru—soal perburuan polisi atas penjahat siber yang elusif ini.
Perburuan Bjorka ini menarik untuk ditelaah, dengan membawa ingatan kita kembali pada kasus Sengkon dan Karta pada 1974. Kedua nama ini didakwa bersalah atas dasar pembunuhan dan perampokan di Bojongsari, Bekasi.
Ariehta Eleison Sembiring
Praktisi Hukum dan Advokat Perlindungan Data pada kantor hukum TRIFIDA. Menamatkan pascasarjana mengenai Hukum Teknologi di Tilburg University, Belanda.
Enam tahun setelah putusan itu, pengacara publik Albert Hasibuan (yang baru meninggal dunia Kamis 1/9/2022 kemarin), berhasil membuat kasus Sengkon-Karta mengalami Peninjauan Kembali. Kala itu, mekanisme Peninjauan Kembali ini merupakan mekanisme baru yang belum pernah dilakukan dalam hukum Indonesia sebelumnya. Atas bukti baru (novum) yang diajukan ke mahkamah, Sengkon dan Karta terbukti bukan pelaku. Mereka dibebaskan, keluar dari penjara, dengan membawa oleh-oleh TBC, trauma, dan stigma.
Setelah ditelisik, rupanya Sengkon-Karta divonis bersalah karena mereka memberi kesaksian di bawah tekanan penyidik. Kasus ini membuka masalah dalam proses peradilan yang bertumpu pada pengakuan tertuduh. Peradilan macam ini memiliki akurasi yang rendah serta berpotensi menghasilkan vonis keliru (Gary T. Trotter, 2003).
Dalam pemberian pengakuan oleh seorang tertuduh, nuansa transaksional terasa lebih kental dibandingkan nuansa penegakan keadilan. Ketika kepedihan menolak tuduhan lebih besar dari kepedihan menerima tuduhan, maka pengakuan menjadi alat tukar bagi tertuduh. Alhasil, tertuduh menerima apapun yang dikenakan padanya, semata agar tidak muncul kepedihan lebih besar.
Padahal, dalam sistem pemidanaan, bersikap hati-hati dalam mengelola suatu peristiwa hukum adalah kemutlakan. Prinsip kehati-hatian ini selaras dengan adagium hukum “in criminalibus, probationes bedent esse luce clariores” yang bisa diartikan, “kalau mau main pemidanaan, buktinya musti terang banget lho, bahkan musti lebih terang dari cahaya.”
Kasus Sengkon-Karta menunjukkan bahwa mengejar “cahaya pembuktian” ini sulit dicapai jika dilakukan dengan ketergesaan. Ketergesaan ini berakar dari keengganan penegak hukum untuk mengurai kasus dengan lebih teliti sehingga, investigasi hanya dibangun berdasarkan pengakuan tertuduh.
Belajar dari sini, tulisan ini akan membicarakan dua hal. Pertama, mengenai pelbagai faktor yang mendasari ketergesaan dalam perburuan Bjorka. Kedua, mengenai bagaimana narasi perburuan ini mengalihkan perhatian publik dari kelalaian penyelenggara sistem elektronik publik.
Ketergesaan Penyidikan MAH
Setidaknya terdapat tiga gejala yang menunjukkan ketergesaan kepolisian ketika menetapkan MAH sebagai tersangka: [i] pelaku utama belum ditemukan; [ii] pasal menjerat MAH belum ditentukan; dan [iii] jual-beli barang bukti.
Gejala pertama berkorelasi terhadap asas “pembantuan tindak pidana”, yang bisa dipahami sebagai memberi bantuan kepada penjahat. Rujukannya, Pasal 56 KUHP, ayat (1) mengenai memberi bantuan ketika kejahatan dilakukan, dan ayat (2) mengenai memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Fokus penyidikan pada pembantu kejahatan (jika benar pembantu), sementara pelaku utama belum ditangkap, ini anomali. Salah satu dampak yang penting dicatat adalah tidak efektifnya sumber daya yang dikeluarkan. Lebih jauh lagi, Pasal 56 KUHP tidak dapat diinterpretasikan dengan arbitrer, dengan menggeneralisasi semua bentuk peristiwa yang “dirasa membantu”. Pasal ini perlu juga mempertimbangkan bentuk pembantuan, cara kerja pembantuan, dan keterkaitannya terhadap pelancaran kejahatan.
Seorang yang akan dituduh sebagai pembantu kejahatan harus terang memiliki keterlibatan baik berbentuk memberi kesempatan, sarana, maupun keterangan agar kejahatan dapat dilakukan. Jika tidak, Pasal ini berpotensi memunculkan viktimisasi, termasuk terhadap mereka yang semata membuat akun dengan menyelipkan nama “Bjorka”. Dalil tuduhannya tinggal dicari saja, bahwa pemilik akun dimaksud membantu mempromosikan aksi Bjorka. Simplifikasi ini setara dengan ketergesaan.
Saking tergesanya, penyidik bahkan belum sempat menelaah dan menentukan pasal yang akan ditimpakan pada MAH. Lantas muncul pertanyaan: apakah penyidikan telah didahului oleh penyelidikan? Penyelidikan disediakan bagi penegak hukum untuk mengutak-atik suatu peristiwa (kasus) sebelum tiba pada kesimpulan bahwa penyidikan perlu dilakukan. Penyidikan dimaksudkan untuk membuat terang tindak pidana (Pasal 1 angka [2] KUHAP). Sementara, ketiadaan aturan hukum untuk menjerat MAH justru mempertaruhkan akuntabilitas penyidikan, alih-alih membuat terang.
Terkait penanganan barang bukti, KUHAP sudah sangat terang memberi panduan. Sebelum menyita, penyidik perlu meminta surat izin ketua pengadilan negeri setempat (Pasal 38 KUHAP), karena bukan tertangkap tangan, sebelum menyita telepon selular tersebut. Penyidik dapat mengembalikan barang sitaan kepada tertuduh setelah kepentingan penyidikan dan penuntutan sudah tidak memerlukan telepon selular itu lagi (Pasal 46 KUHAP).
Pengawasan lembaga yudikatif dalam proses hukum ini penting untuk membatasi kekuasaan lembaga eksekutif selaku pengendali kuasa proses pemolisian. Ini juga bukan sebatas prasyarat formil, melainkan demi memastikan penyitaan memang perlu dilakukan dan akan dilakukan secara proporsional. Brian Z. Tamanaha memetakan interelasi kuasa yang musti diikat oleh ketaatan pada hukum sebagai prasyarat aplikatif rule of law. Pemerintah harus menunjukan itikad untuk mau dibatasi oleh hukum (Tamanaha, 2012). Tanpa ini, negara menjadi negara kekuasaan.
Kekeliruan berlanjut ketika barang bukti dibeli oleh penyidik. Tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP maupun dalam aturan lainnya yang melegitimasi perbuatan demikian. Penegak hukum terkesan bertransaksi dengan terduga pelaku kejahatan. Meski demikian, dapat dipahami bahwa penyidik an sich dalam posisi terjepit, penyidikan harus segera dilakukan (ketergesaan) akibat desakan dari situasi di luar hukum, yang menempatkan keutamaan persepsi di atas keutamaan rule of law.
Sistem Perlindungan Data yang Lemah itu “Kriminogenik”
Drama perburuan MAH dan Bjorka ini telah mengubur narasi yang lebih penting: mengejar pertanggung-jawaban penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik. PSE publik ialah sektor publik yang mengumpulkan dan menyimpan data demi penyelenggaraan kepentingan publik.
Kita sudah punya beberapa regulasi terkait keamanan data yang dikumpulkan PSE publik. Kasus Bjorka menunjukkan bahwa regulasi-regulasi ini tidak diterapkan dengan baik. Misalnya, data tidak dienkripsi, padahal wajib (Pasal 15 [2] Permenkominfo 20/2016), data semestinya dijamin keamanannya dari kehilangan (Pasal 14 [1] [e] PP 71/2019), jika gagal melindungi keamanan data, maka beritahulah pemilik data (Pasal 14 [5] PP 71/2019), dan jika ada kerugian diakibatkan kegagalan melindungi, maka ganti-rugilah (Pasal 31 PP 71/2019).
Pengabaian terstruktur begini akan membuat sistem elektronik menjadi “kriminogenik”. Artinya, alih-alih menjadi melindungi warga dari—atau mencegah terjadinya—kejahatan, PSE publik malah menjadi faktor pendorong terjadinya kejahatan. Faktor kriminogenik ini dapat dipertimbangkan oleh penegak hukum sebagai bentuk keterlibatan dalam kejahatan, yang bukan hanya secara langsung (direct) tetapi dapat juga secara tidak langsung yang bersifat keterwakilan (vicarious) dalam hal kelalaian terang terjadi.
Terlebih, kejahatan tidak hanya mencakup perbuatan aktor kejahatan semata (crime by commisions) namun turut mencakup kejahatan karena pembiaran atas kewajiban melekat (crime by omissions). Jika tidak cukup mendapatkan referensi mengenai pertanggung-jawaban pidana aktor kejahatan dalam konteks pembiaran, maka penegak hukum dapat mengunjungi literatur-literatur mengenai Pengadilan Nuremberg, di sana akan ditemukan bahwa mereka yang melalaikan tanggung-jawab melekatnya adalah sama dengan pelaku kejahatan.
Sumber: REMOTIVI