Bangsa yang Gagap Melayani

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Segala sesuatu diukur dari kehendak dan perspektif eksekutif (Ilustrasi: Reva Adhitama)

Segala sesuatu diukur dari kehendak dan perspektif eksekutif (Ilustrasi: Reva Adhitama)

CERAKEN.ID– Sore itu kopi belum juga selesai diseduh. Air panas sudah dituangkan, bubuk kopi masih mengambang, tetapi percakapan terlanjur mendidih.

Bang Adhar Hakim melemparkan sebuah pertanyaan retoris yang terdengar sederhana, namun menghantam tepat ke jantung persoalan birokrasi kita: “Kenapa selama ini kita lalai melayani?”

Pertanyaan itu menggantung di udara, di antara aroma kopi yang belum sepenuhnya larut dan kelelahan kolektif warga negara yang terlalu sering berhadapan dengan pelayanan publik yang berbelit, lamban, dan kerap menyisakan rasa tak adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bukan sekadar keluhan personal, melainkan diagnosis sosial terhadap rapor pelayanan publik Indonesia yang, harus diakui, belum menggembirakan.

Secara kasat mata, birokrasi kita tampak besar, gemuk, dan mahal. Anggaran menggelembung, struktur berlapis, aparatur berlimpah.

Namun di hadapan warga, negara sering tampil kikuk, bahkan abai, dalam menjalankan fungsi paling elementer: melayani.

Padahal dari sudut pandang apa pun: teori pelayanan, epistemologi pengetahuan, filsafat politik, hingga logika konstitusional, birokrasi adalah entitas pelayanan. Ia ada bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani.

Ironisnya, kata “melayani” sendiri terasa asing di telinga sebagian aparatur. Seolah ia hanya jargon dalam dokumen reformasi birokrasi, bukan etos yang hidup dalam praktik keseharian pemerintahan.

Sejarah yang Terlambat Disadari

Untuk memahami kegagapan ini, Bang Adhar mengajak menoleh ke belakang, ke sudut kesejarahan pelayanan publik di Indonesia.

Kita merdeka sebagai sebuah negara pada tahun 1945. Namun, kapan negara ini secara serius dan struktural membahas pelayanan publik sebagai sistem dalam birokrasi?

Jawabannya mengejutkan: tahun 2009.

Barulah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara ini benar-benar menata pelayanan publik sebagai urusan administratif dan normatif yang jelas.

Artinya, selama lebih dari enam dekade sejak kemerdekaan, Indonesia nyaris berjalan tanpa kerangka pelayanan publik yang kokoh dalam sistem pemerintahan.

“Bayangkan,” kata Bang Adhar, “kita ini negara merdeka, tapi enam puluh tahun lebih tidak benar-benar menata pelayanan publik secara sistematis.”

Maka jangan heran jika birokrasi gagap saat berhadapan dengan tuntutan pelayanan yang cepat, adil, transparan, dan manusiawi.

Baca Juga :  Selamat Kota Mataram, Penerima Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Perbandingan dengan negara lain kerap terasa menyakitkan, tetapi perlu. Negara-negara Skandinavia, yang hari ini langganan menduduki peringkat teratas indeks kebahagiaan dunia, sudah membahas dan mempraktikkan pelayanan publik sejak abad ke-18.

Pelayanan bukan sekadar fungsi teknis, melainkan fondasi kontrak sosial antara negara dan warga.

Di titik ini, Indonesia tertinggal terlalu jauh, bahkan sebelum perlombaan dimulai.

Dalam lintasan sejarah modern Indonesia, Bang Adhar menyebut satu nama yang berjasa besar membangunkan kesadaran bangsa tentang makna pelayanan publik: Abdurrahman Wahid, Gus Dur.

Di masa kepemimpinannya sebagai presiden, negara mulai diajak melihat warga bukan sebagai objek kekuasaan, melainkan subjek yang harus dihormati martabat dan hak-haknya.

Gus Dur mengajarkan bahwa negara harus hadir secara manusiawi, melayani tanpa diskriminasi, tanpa syarat politik, tanpa sekat mayoritas-minoritas. Pelayanan publik bukan hadiah, melainkan kewajiban konstitusional.

Namun kesadaran itu rupanya belum sepenuhnya berakar. Setelah Gus Dur, semangat pelayanan kerap tereduksi menjadi program, indikator kinerja, dan laporan administratif.

Nilai etiknya menguap, tinggal prosedur tanpa jiwa.

Negara yang Terlalu Eksekutif

Kegagapan pelayanan publik, menurut Bang Adhar, juga bersumber dari watak negara yang terlalu executive heavy. Segala sesuatu diukur dari kehendak dan perspektif eksekutif: apa mau presiden, apa mau kepala daerah, apa kata atasan.

Gaya ini menjalar hingga ke pemerintahan daerah, membentuk budaya birokrasi yang lebih patuh ke atas daripada responsif ke bawah.

Dalam konteks ini, pencegahan maladministrasi pun sering menggunakan ukuran eksekutif. Padahal konstitusi kita secara tegas memisahkan ruang pengawasan dari entitas eksekutif, agar tercipta keseimbangan kekuasaan.

Pengawasan pelayanan publik seharusnya berada di luar kekuasaan yang diawasi.

Di sinilah problem serius muncul. Presiden, melalui Kementerian PAN-RB, terlalu dominan menyusun tools pengawasan pelayanan publik.

Di sisi lain, penguatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga independen pengawas pelayanan publik justru terasa setengah hati.

Situasi ini kerap dianalogikan sebagai “jeruk makan jeruk”, eksekutif mengawasi dirinya sendiri.

Akibatnya, banyak maladministrasi dibiarkan berulang, tanpa koreksi struktural yang memadai.

Baca Juga :  Leang: Tenun, Tubuh, dan Ingatan yang Menolak Dilupakan
Korupsi, Izin, dan Bencana

Cukup lihat wajah perizinan di negeri ini. Korupsi masih menggerogoti sektor-sektor strategis: energi dan sumber daya mineral, kehutanan, tata ruang.

Buruknya perizinan di sektor kehutanan tak bisa dilepaskan dari fakta bencana alam. Banjir, longsor, kerusakan ekosistem, yang terus berulang.

Di level yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, pungutan liar di sekolah belum sepenuhnya hilang. Laporan maladministrasi di rumah sakit masih berdatangan.

Pelayanan dasar, pendidikan dan Kesehatan, yang seharusnya menjadi wajah paling ramah negara, justru kerap menjadi sumber frustrasi warga.

Ironisnya, kekosongan norma selama puluhan tahun itu tidak diterjemahkan sebagai utang sejarah yang harus dikejar. Sebaliknya, ia kerap dijadikan justifikasi pemaaf: maklum, kita baru belajar.

Padahal waktu tidak pernah menunggu.

Keterlambatan kita kini berlapis. Selain tertinggal secara historis, secara materiil pun kita kembali tertatih.

Norma-norma dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 sudah tertinggal oleh zaman. Dunia berubah cepat: teknologi informasi merajalela, kecerdasan buatan masuk ke layanan publik, disrupsi menjadi keniscayaan.

Namun revisi UU Pelayanan Publik tak kunjung menjadi prioritas. Saat pandemi Covid-19 melanda, UU ini terasa tak cukup lentur dan tak memadai sebagai rujukan penanganan krisis pelayanan.

Negara seperti improvisasi tanpa peta.

Belum lagi serangan isu multidimensi lainnya: krisis iklim, krisis kesehatan, krisis pangan, yang menuntut pelayanan publik adaptif dan antisipatif.

Dua fakta ketertinggalan ini seharusnya menjadi alarm keras. Namun alarm itu sering dimatikan oleh rutinitas dan pembenaran.

“Kita ini,” ujar Bang Adhar, sembari mengaduk kopi yang akhirnya bisa diseruput, “bangsa yang benar-benar gagap akan masa depan dan berbuat baik dalam pelayanan.”

Entah itu sruputan kopi yang keberapa. Yang jelas, kegagapan itu masih terasa hingga kini: di loket-loket pelayanan, di ruang tunggu rumah sakit, di meja perizinan, dan dalam kebijakan-kebijakan yang lupa bahwa tujuan akhir negara adalah melayani manusia.

Dan kopi sore itu, seperti pelayanan publik kita, baru terasa nikmat setelah terlalu lama menunggu.(aks)

Penulis : aks

Editor : Ceraken Editor

Berita Terkait

Wicara Partisipan Belian: Membaca Tubuh, Bunyi, dan Ritual sebagai Pengetahuan Hidup
Tubuh yang Kembali ke Tanah: Catatan dari Latihan Teater dengan Metode Suzuki
Menjejak Tanah, Menyimpan Energi: Metode Suzuki dalam Latihan Teater Lampak(q) Art Community
Resonansi, Diam, dan Kesadaran: Praktik Bunyi dalam Belian
Membaca Belian sebagai Sistem Pengetahuan: Catatan dari Percakapan dengan Muhammad Sibawahi 
Gerbang Sangkareang dan Jalan Kebudayaan Kota
Belian sebagai Pengetahuan Hidup: Seni, Riset, dan Negosiasi Makna di Taman Budaya NTB
Suluh di Atas Pasir: Artunity dan Kisah Rumah yang Perlahan Hilang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:28 WITA

Wicara Partisipan Belian: Membaca Tubuh, Bunyi, dan Ritual sebagai Pengetahuan Hidup

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:36 WITA

Tubuh yang Kembali ke Tanah: Catatan dari Latihan Teater dengan Metode Suzuki

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:02 WITA

Menjejak Tanah, Menyimpan Energi: Metode Suzuki dalam Latihan Teater Lampak(q) Art Community

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:00 WITA

Resonansi, Diam, dan Kesadaran: Praktik Bunyi dalam Belian

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:30 WITA

Membaca Belian sebagai Sistem Pengetahuan: Catatan dari Percakapan dengan Muhammad Sibawahi 

Berita Terbaru

Ia telah menemukan rumahnya di lagu, di niat baik, dan di harapan agar manusia mau bangun, bergerak, dan memberi dampak (Foto: aks)

TOKOH & INSPIRASI

Terpararerai: Musik, Doa, dan Upaya Bangun yang Berdampak

Sabtu, 24 Jan 2026 - 08:50 WITA